Ratusan buruh di Jatim menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Jatim, di Jalan Indrapura Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2020. (Medcom.id/Amal)
Ratusan buruh di Jatim menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Jatim, di Jalan Indrapura Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2020. (Medcom.id/Amal)

Buruh di Jatim Demo Tolak UU Cipta Kerja

Amaluddin • 06 Oktober 2020 15:22

Berikut ini tujuh poin tuntutan buruh pada UU Cipta Kerja:
 
1. UMK Dibuat Bersyarat
 
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

2. Pesangon Dikurangi Menjadi 25 Kali Upah
 
Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah yang mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Kita patut mempertanyakan dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon?, kemungkinan dana tersebut akan dipotongkan dari upah kita setiap bulannya untuk iuran pesangon.
 
3. Kontrak Kerja Seumur Hidup
 
Jika kontrak kerja (PKWT) dilakukan tanpa ada batasan waktu dan jenis pekerjaan yang boleh dikontrak, maka dapat dipastikan pekerja/buruh yang bekerja puluhan tahun lamanya jika terPHK tidak akan mendapatkan pesangon.
 
4. Baru Dapat Kompensasi Jika Minimal Bekerja Selama 1 Tahun
 
Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapat kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Pertanyaannya, bagaiamana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun?, semisal 6 bulan sekali atau 3 bulan sekali kontrak kerjanya. Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan konpensasi.
 
5. Outsourcing Seumur Hidup dan Tanpa Batasan
 
Dalam peraturan sebelumnya (UU No. 13/2003) penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi untuk jenis-jenis pekerjaan yang bersifat penunjang saja. Namun dalam RUU Cipta Kerja ini batasan-batasan tersebut dihilangkan, sehingga semua jenis pekerjaan dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Tentu hal tersebut tidak memberikan kepastian jenjang karir dalam perusahaan.
 
6. Waktu Kerja yang Eksploitatif
 
Waktu kerja dalam RUU Cipta Kerja diatur lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu menjadi paling lama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sedangkan untuk pekerjaan khusus seperti di sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan dapat melebihi 8 jam per hari.
 
7. Tidak Ada Hak Cuti
 
Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan