Tangerang: Pemkot Tangerang Selatan, Banten, meminta Satuan Polisi Pamong Praja setempat berinovasi dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
"(Misalnya) kita bawa masyarakat pelanggar PSBB untuk berdoa di TPU Jombang, biar mereka bisa melihat sudah banyak korban covid-19 yang meninggal," kata Sekretaris Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Rabu, 30 Desember 2020
Oki menegaskan, saat ini Tangsel kembali dalam zona merah penyebaran covid-19. Sementara itu, ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien positif virus korona juga sudah hampir penuh.
"Informasi terakhir sudah 95 persen kamar isolasi terisi. Kami berusaha lebih bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan dalam prokes dengan sanksi yang lebih tegas," ujarnya.
Baca juga: Polres Malang Patroli Kerumunan Massa saat Malam Tahun Baru
"Kalau kita dapatkan satu tempat kerumunan sekitar 10 orang atau lebih, kita bisa bawa ke sana (TPU Jombang). Nanti kita balikin ke tempatnya semula. Ini agar mereka sadar dan benar-benar serius menerapkan prokes," lanjut dia.
Satpol PP Tangsel mengeklaim upaya patroli dan razia kepatuhan PSBB terus dilakukan. Saat ini, Satpol PP Tangsel, lebih banyak melakukan razia di malam hari sebab, waktu malam masih ditemukan adanya kerumunan warga.
"Sekarang patroli kita arahkan malam. Karena memang sekarang kerawanannya ada di malam hari," ungkapnya.
Meski begitu, Satpol PP Tangsel, berharap, masyarakat menyadari dan mematuhi prokes dan penerapan PSBB di Tangerang Selatan, tanpa harus diingatkan dengan sanksi.
"Sanksi denda masih dilakukan tapi mungkin kurang menggigit karena hanya Rp50 ribu. Makanya kita coba sanksi lain (dibawa ke TPU). Manti kalau sudah dibawa ke makam (bisa dihukum) nyanyi Indonesia Raya, enggak usah didenda enggak masalah," jelas dia.
Tangerang: Pemkot Tangerang Selatan, Banten, meminta Satuan Polisi Pamong Praja setempat berinovasi dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar
protokol kesehatan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
"(Misalnya) kita bawa masyarakat pelanggar PSBB untuk berdoa di TPU Jombang, biar mereka bisa melihat sudah banyak korban covid-19 yang meninggal," kata Sekretaris Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Rabu, 30 Desember 2020
Oki menegaskan, saat ini Tangsel kembali dalam zona merah penyebaran covid-19. Sementara itu, ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien positif virus korona juga sudah hampir penuh.
"Informasi terakhir sudah 95 persen kamar isolasi terisi. Kami berusaha lebih bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan dalam prokes dengan sanksi yang lebih tegas," ujarnya.
Baca juga:
Polres Malang Patroli Kerumunan Massa saat Malam Tahun Baru
"Kalau kita dapatkan satu tempat kerumunan sekitar 10 orang atau lebih, kita bisa bawa ke sana (TPU Jombang). Nanti kita balikin ke tempatnya semula. Ini agar mereka sadar dan benar-benar serius menerapkan prokes," lanjut dia.
Satpol PP Tangsel mengeklaim upaya patroli dan razia kepatuhan PSBB terus dilakukan. Saat ini, Satpol PP Tangsel, lebih banyak melakukan razia di malam hari sebab, waktu malam masih ditemukan adanya kerumunan warga.
"Sekarang patroli kita arahkan malam. Karena memang sekarang kerawanannya ada di malam hari," ungkapnya.
Meski begitu, Satpol PP Tangsel, berharap, masyarakat menyadari dan mematuhi prokes dan penerapan PSBB di Tangerang Selatan, tanpa harus diingatkan dengan sanksi.
"Sanksi denda masih dilakukan tapi mungkin kurang menggigit karena hanya Rp50 ribu. Makanya kita coba sanksi lain (dibawa ke TPU). Manti kalau sudah dibawa ke makam (bisa dihukum) nyanyi Indonesia Raya, enggak usah didenda enggak masalah," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)