Bali perketat pengamanan pelabuhan. (Foto: ANTARA/Nyoman Hendra)
Bali perketat pengamanan pelabuhan. (Foto: ANTARA/Nyoman Hendra)

Antisipasi Pemudik, Petugas Berjaga di Pelabuhan Gilimanuk

Media Indonesia.com • 19 April 2021 11:36
Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali akan memperketat pengawasan bagi para pemudik. Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan seluruh aturan tentang mudik sudah diatur dengan surat edaran bersama.
 
"Misalnya bagi ASN, dia harus mendapatkan surat pengantar atau surat perjalanan dinas yang ditandatangani oleh atasannya dengan tanda tangan basah. Tanpa memenuhi persyaratan itu yang bersangkutan tidak bisa keluar (wilayah)," ujar Darmadi, Senin, 19 April 2021.
 
Ia melanjutkan, untuk masyarakat umum memang dilarang untuk mudik. Pemudik yang akan pulang ke kampung halaman harus membawa surat pengantar dari tempat tinggal di Bali.

"Tanpa surat pengantar itu  pemudik akan ditahan dan disuruh kembali ke tempat tinggalnya masing-masing di seluruh Bali," kata dia.
 
Sementara bagi pemudik yang sudah kembali ke kampung halaman sebelum jadwal yang ditentukan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Hingga saat ini, tidak ada tindakan dari petugas berwenang terhadap mereka yang mudik sebelum jadwal yang ditetapkan untuk larangan mudik.
 
Baca juga: Pendataan Rumah Rusak di Malang Diminta Dipercepat
 
"Kita tahu berbagai kondisi yang ada di Bali saat ini juga sangat sulit. Misalnya orang kehilangan pekerjaan atau menganggur. Daripada dia menganggur sebaiknya dia memilih untuk pulang ke kampung halaman. Target petugas adalah ketika orang-orang ini akan kembali ke Bali di saat arus balik. Petugas akan menjaga secara ketat di Pelabuhan Gilimanuk. Seluruh persyaratan akan dimintai saat itu," jelasnya.
 
Beberapa syarat itu antara lain, harus mengantongi surat sehat atau bebas dari covid-19 dengan mengantongi keterangan swab PCR atau antigen. Kedua, harus memiliki identitas lengkap seperti KTP dan berbagai identitas lainnya. Ketiga, pemudik harus menunjukkan surat keterangan penjamin entah dari lingkungan setempat atau dari perusahaan dan lembaga tempat bekerja.
 
"Tanpa melengkapi syarat-syarat ini, petugas yang berjaga di Gilimanuk akan menyuruh warga balik kanan. Kami akan menolak secara tegas bagi siapapun yang saat itu masuk kembali tanpa ada tujuan dan identitas yang jelas," imbuhnya.
 
Ia menambahkan untuk penjagaan di Gilimanuk, petugas akan dibantu penuh oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bila ada warga atau pemudik yang belum mengantongi surat sesuai bebas covid-19.(Arnoldus Dhae)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan