Ilustrasi polisi. Medcom.id
Ilustrasi polisi. Medcom.id

Anak Polisi Korban KDRT di Sumut Malah Jadi Tersangka Usai Melapor

Media Indonesia.com • 18 Oktober 2021 10:51
Pematangsiantar: Seorang anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pematangsiantar, Sumatra Utara, malah ditetapkan jadi tersangka setelah melapor ke polisi. Mirisnya, terlapor adalah ayah kandungnya yang juga seorang petugas kepolisian di Polres Pematangsiantar. 
 
"Si anak malah ditetapkan sebagai tersangka setelah ayahnya melaporkan balik," ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, Komalasari, Minggu, 17 Oktober 2021. 
 
Komalasari menuturkan, pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban KDRT oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus berawal ketika MFA,16, bersama dengan ibunya, ingin mengajukan laporan polisi (LP) atas tindakan KDRT yang dia alami dari sang ayah.

Pada 2 Desember 2020, MFA dan ibunya mendatangi Polres Siantar untuk mengajukan LP. Namun, mereka diarahkan menemui Wakapolres dan Kasi Propam.
 
Baca: Seorang Anak di Samosir Bunuh Ayah dan Aniaya Ibunya
 
Dalam pertemuan, kedua pejabat utama Polres Siantar itu meminta mereka untuk tidak melanjutkan pelaporan kasus. Namun MFA dan ibunya tetap lanjut dan beralih mengajukan pelaporan ke Polda Sumut. Dengan nomor laporan, LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.
 
Penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kemudian mengundang pelapor dan korban untuk mediasi pada 11 Januari 2021. Namun upaya mediasi tidak terlaksana karena pelapor dan korban tidak bersedia menjalaninya.
 
Dia menerangkan, MFA dan ibunya bersikap seperti itu karena kekerasan serupa yang kerap dilakukan terlapor sudah bertahun-tahun dialami korban dan kakak-kakaknya. Komalasari mengungkap, korban dan pelapor kerap mendapat intimidasi dari terlapor sejak enggan menjalani mediasi.


Pihak Terlapor Ikut Melaporkan Balik

Pihak terlapor, yakni Ipda PJSP, merupakan mantan suami dari ibu korban. Setelah anak dan mantan istrinya bergeming tidak mau mencabut laporan, Ipda PJSP lantas melaporkan balik, dengan tuduhan serupa. Melalui laporan bernomor LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021, Ipda PJSP juga mengaku mengalami KDRT.
 
Pada 16 Februari 2021 penanganan berkas LP MFA dilimpahkan Polda Sumut ke Polres Siantar. Namun bukannya diproses, pada 8 Oktober 2021, malah keluar Surat Ketetapan Polres Pematangsiantar No.Pol : Sprin-Dik/143/X/2021/Reskrim yang menetapkan MFA sebagai tersangka.
 
Baca: Tukang Becak Gerayangi Anak Sendiri 12 Hari Berturut-turut
 
Anak perempuan yang masih duduk di kelas tiga SMA itu ditetapkan sebagai tersangka atas LP yang diajukan Ipda PJSP. Oknum polisi ini menjabat sebagai salah satu Kanit di Polres Siantar.
 
"Dari proses panjang kasus ini, kami menyimpulkan bahwa laporan balik dari pelaku bertujuan menghentikan laporan korban terhadap pelaku," kata Komalasari.
 
Dia menegaskan, pihaknya meminta Polri untuk mencabut penetapan status tersangka tersebut dan memeroses dugaan kasus KDRT yang diajukan MFA. LPAI Sumut menilai ada diskriminasi hukum yang mengarah kepada upaya kriminalisasi terhadap korban. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan