Situbondo: Seorang pria di Situbondo, Jawa Timur, tega mencabuli anak kandung sendiri selama 12 hari berturut-turut. Aksi bejat ini terungkap setelah korban tak kuat dan nekat kabur ke rumah Ketua RT setempat.
Pelaku berinisial SB, 40 tahun, warga Kecamatan Panji, tak berkutik saat diringkus petugas Polres Situbondo. Pria berprofesi sebagai tukang becak ini mengakui semua perbuatan bejatnya.
"Setelah mendapat laporan RT kita lakukan pendalaman dan gelar perkara. Tersangka langsung kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, Selasa, 12 Oktober 2021.
Dari informasi yang dihimpun, terungkap jika pelaku telah melakukan perbuatan tak senonoh itu belasan kali. Korban yang masih dibawah umur pun mengalami trauma.
Baca juga: Kantor Kementerian PUPR Jatim Terbakar
"Telah melalukan pencabulan kepada anak kandung perempuannya selama dua belas hari berturut-turut saat sang anak gadisnya sedang tidur, " sambung Agus.
Dihadapan petugas, pelaku SB mengaku tak kuat melihat payudara anak gadis saat tidur. "Saat hendak mencari obat nyamuk di kamar anak saya, melihat payudaranya dan tak tahan hingga saya gerayangi, " ujarnya.
Untuk pertanggungjawaban aksi cabul ini, polisi menerapkan undang undang perlindungan anak pasal 76 E, junto UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 lima belas tahun penjara.
Situbondo: Seorang pria di Situbondo, Jawa Timur, tega mencabuli anak kandung sendiri selama 12 hari berturut-turut. Aksi bejat ini terungkap
setelah korban tak kuat dan nekat kabur ke rumah Ketua RT setempat.
Pelaku berinisial SB, 40 tahun, warga Kecamatan Panji, tak berkutik saat diringkus petugas Polres Situbondo. Pria berprofesi sebagai tukang becak ini mengakui semua perbuatan bejatnya.
"Setelah mendapat laporan RT kita lakukan pendalaman dan gelar perkara. Tersangka langsung kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, Selasa, 12 Oktober 2021.
Dari informasi yang dihimpun, terungkap jika pelaku telah melakukan perbuatan tak senonoh itu belasan kali. Korban yang masih dibawah umur pun mengalami trauma.
Baca juga:
Kantor Kementerian PUPR Jatim Terbakar
"Telah melalukan pencabulan kepada anak kandung perempuannya selama dua belas hari berturut-turut saat sang anak gadisnya sedang tidur, " sambung Agus.
Dihadapan petugas, pelaku SB mengaku tak kuat melihat payudara anak gadis saat tidur. "Saat hendak mencari obat nyamuk di kamar anak saya, melihat payudaranya dan tak tahan hingga saya gerayangi, " ujarnya.
Untuk pertanggungjawaban aksi cabul ini, polisi menerapkan undang undang perlindungan anak pasal 76 E, junto UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 lima belas tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)