Tarakan: Warga Negara (WN) Jerman bernama Declan Christopher ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara lantaran membawa 16 bungkus permen mengandung narkotika golongan I atau ganja.
Penangkapan Declan berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan Tim Opsnal Ditresnarkoba dan Tim Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur
"Declan ditangkap di depan Kantor Pos Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Agus Yulianto di Tanjung Selor, Senin, 14 Juni 2021.
Baca: Warga Kudus Dilarang Keluar Rumah 5 Hari
Agus menjelaskan saat dilakukan penangkapan, turut ditemukan barang bukti permen berwarna warni yang diduga mengandung ganja sebanyak delapan bungkus.
Kemudian dilakukan pengembangan pada Minggu, 13 Juni 2021 ditemukan lagi barang pesanan atas nama Declan Christopher sebanyak delapan bungkus permen, sehingga total 16 bungkus permen mengandung THC dengan berat kotor 747,48 gram.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat permen warna warni mengandung THC melalui online yang dipesan dari luar negeri," jelasnya.
Declan mengaku sudah tiga kali menerima pesanannya melalui online, pesanan pertama permen cokelat dalam bentuk batangan, sedangkan pesanan kedua dan ketiga dalam bentuk permen warna warni mengandung THC.
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018.
Tarakan: Warga Negara (WN) Jerman bernama Declan Christopher ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara lantaran membawa 16 bungkus permen mengandung
narkotika golongan I atau ganja.
Penangkapan Declan berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan Tim Opsnal Ditresnarkoba dan Tim Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur
"Declan ditangkap di depan Kantor Pos Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Agus Yulianto di Tanjung Selor, Senin, 14 Juni 2021.
Baca:
Warga Kudus Dilarang Keluar Rumah 5 Hari
Agus menjelaskan saat dilakukan penangkapan, turut ditemukan barang bukti permen berwarna warni yang diduga mengandung ganja sebanyak delapan bungkus.
Kemudian dilakukan pengembangan pada Minggu, 13 Juni 2021 ditemukan lagi barang pesanan atas nama Declan Christopher sebanyak delapan bungkus permen, sehingga total 16 bungkus permen mengandung THC dengan berat kotor 747,48 gram.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat permen warna warni mengandung THC melalui online yang dipesan dari luar negeri," jelasnya.
Declan mengaku sudah tiga kali menerima pesanannya melalui online, pesanan pertama permen cokelat dalam bentuk batangan, sedangkan pesanan kedua dan ketiga dalam bentuk permen warna warni mengandung THC.
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)