Tangerang: Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan kronologi kejadian viral mobil menghalangi ambulans di Jalan Raya Parung-Bogor, Keluarahan Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, Banten. Berdasarkan keterangan dari pihak ambulans, peristiwa terjadi pada Rabu, 28 Juli 2021, pukul 19.25 WIB.
"Kendaraan ambulans ini melaju dari arah Gaplek menuju Parung, menuju Perumahan Kemang Residence di Parung," jelas Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman di Mapolres Tangsel, Sabtu, 31 Juli 2021.
Pihak ambulans mengungkapkan bahwa mobil jenis sedan itu menghalangi laju ambulans saat melintas dari arah Pamulang menuju Parung. "Oleh karena itu kami menduga adanya pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009," lanjut Dicky.
Dalam aturan tersebut, kendaraan ambulans merupakan salah satu jenis kendaraan yang diprioritaskan dalam melintas di jalan raya. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memberikan hak prioritas kepada kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan tersebut ketika melintas.
"Oleh karena itu kita harapkan kepada masyarakat untuk memberikan prioritas hak jalan kepada pengendara tersebut," ucap dia.
Baca: Polisi Panggil Pengemudi Mobil Penghalang Ambulans di Jalan Raya Parung-Bogor
Dalam hal ini, polisi juga masih menunggu hasil klarifikasi pengendara diduga penghalang ambulans dan pendamping sopir ambulans. Jika benar terbukti, pengemudi akan diberikan sanksi tilang.
"Sanksinya kita kenakan tilang. Sementara kita menunggu hasil klarifikasi," tutur Dicky.
Pihaknya telah mengecek ke lokasi kejadian, namun tak ditemukan CCTV di area tersebut. "Dilihat dari video sama keterangan-keterangan dahulu," tambah Dicky.
Tangerang: Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (
Tangsel) menjelaskan kronologi kejadian
viral mobil menghalangi ambulans di Jalan Raya Parung-Bogor, Keluarahan Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, Banten. Berdasarkan keterangan dari pihak ambulans, peristiwa terjadi pada Rabu, 28 Juli 2021, pukul 19.25 WIB.
"Kendaraan ambulans ini melaju dari arah Gaplek menuju Parung, menuju Perumahan Kemang Residence di Parung," jelas Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman di Mapolres Tangsel, Sabtu, 31 Juli 2021.
Pihak ambulans mengungkapkan bahwa mobil jenis sedan itu menghalangi laju ambulans saat melintas dari arah Pamulang menuju Parung. "Oleh karena itu kami menduga adanya pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009," lanjut Dicky.
Dalam aturan tersebut, kendaraan ambulans merupakan salah satu jenis kendaraan yang diprioritaskan dalam melintas di jalan raya. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memberikan hak prioritas kepada kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan tersebut ketika melintas.
"Oleh karena itu kita harapkan kepada masyarakat untuk memberikan prioritas hak jalan kepada pengendara tersebut," ucap dia.
Baca:
Polisi Panggil Pengemudi Mobil Penghalang Ambulans di Jalan Raya Parung-Bogor
Dalam hal ini, polisi juga masih menunggu hasil klarifikasi pengendara diduga penghalang ambulans dan pendamping sopir ambulans. Jika benar terbukti, pengemudi akan diberikan sanksi tilang.
"Sanksinya kita kenakan tilang. Sementara kita menunggu hasil klarifikasi," tutur Dicky.
Pihaknya telah mengecek ke lokasi kejadian, namun tak ditemukan CCTV di area tersebut. "Dilihat dari video sama keterangan-keterangan dahulu," tambah Dicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)