Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menunggu klarifikasi terkait kejadian viral mobil menghalangi ambulans di Jalan Raya Parung-Bogor, Keluarahan Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, Banten. Kedua pihak, pengemudi mobil dan sopir ambulans, telah dipanggil.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman mengungkapkan bahwa pihak sopir ambulans akan memenuhi panggilan pada hari ini, Sabtu, 31 Juli 2021.
"Untuk kendaraan sedan, kami sudah antarkan langsung undangan klarifikasinya ke alamat sesuai pemilik kendaraan tersebut, namun kami belum menemui pemilik kendaraan tersebut," kata Dicky di Mapolres Tangsel, Sabtu, 31 Juli 2021.
Dicky menduga bahwa pemilik kendaraan telah berpindah alamat namun tetap menggunakan alamat lama pada identitas kepemilikan kendaraan jenis sedan yang digunakan tersebut.
"Kita kan mengirimkan undangan klarifikasi pertama ini. Apabila undangan pertama tidak ada jawaban, kita kirimkan yang kedua," ucap dia.
Jika undangan kedua tetap tak mendapat respons, maka pihaknya kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan jenis sedan itu.
Baca: Polisi Selidiki Video Viral Mobil Penghalang Ambulans di Jalan Raya Parung-Bogor
"Apabila tidak ada jawaban kita akan melakukan pemblokiran sementara kendaraan tersebut, pemblokiran pelanggaran lalu lintas," tegas Dicky.
Dicky menyebutkan, alamat pengemudi sedan berlokasi di Jakarta Pusat. "Tadi kami ke sana infonya yang bersangkutan sudah pindah dan untuk percepatan kita hubungi lewat telepon untuk undangan ke dua nanti," tutur dia.
Tangerang: Polres Tangerang Selatan (
Tangsel) menunggu klarifikasi terkait kejadian viral mobil menghalangi ambulans di Jalan Raya Parung-Bogor, Keluarahan Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, Banten. Kedua pihak, pengemudi mobil dan sopir ambulans, telah dipanggil.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman mengungkapkan bahwa pihak sopir ambulans akan memenuhi panggilan pada hari ini, Sabtu, 31 Juli 2021.
"Untuk kendaraan sedan, kami sudah antarkan langsung undangan klarifikasinya ke alamat sesuai pemilik kendaraan tersebut, namun kami belum menemui pemilik kendaraan tersebut," kata Dicky di Mapolres Tangsel, Sabtu, 31 Juli 2021.
Dicky menduga bahwa pemilik kendaraan telah berpindah alamat namun tetap menggunakan alamat lama pada identitas kepemilikan kendaraan jenis sedan yang digunakan tersebut.
"Kita kan mengirimkan undangan klarifikasi pertama ini. Apabila undangan pertama tidak ada jawaban, kita kirimkan yang kedua," ucap dia.
Jika undangan kedua tetap tak mendapat respons, maka pihaknya kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan jenis sedan itu.
Baca:
Polisi Selidiki Video Viral Mobil Penghalang Ambulans di Jalan Raya Parung-Bogor
"Apabila tidak ada jawaban kita akan melakukan pemblokiran sementara kendaraan tersebut, pemblokiran pelanggaran lalu lintas," tegas Dicky.
Dicky menyebutkan, alamat pengemudi sedan berlokasi di Jakarta Pusat. "Tadi kami ke sana infonya yang bersangkutan sudah pindah dan untuk percepatan kita hubungi lewat telepon untuk undangan ke dua nanti," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)