Malang: Kawasan wisata yang ada di bawah naungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) resmi dibuka kembali hari ini. Wisata yang dibuka di antaranya Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru.
"Kawasan wisata Bromo, dan pendakian Semeru kembali dibuka pada 24 Mei 2021," kata Kasubbag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS, Sarif Hidayat, saat dikonfirmasi, Senin, 24 Mei 2021.
Baca: Tak Diundang Puan, Karir Politik Ganjar di Ujung Tanduk
Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Gunung Bromo. Di antaranya para wisatawan harus dalam keadaan sehat dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter atau hasil rapid test yang masih berlaku, dengan hasil negatif covid-19.
Kemudian usia pengunjung yang diperbolehkan adalah di bawah 60 tahun. Untuk ibu hamil, masih belum diperbolehkan untuk memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Selain itu persyaratan lainnya adalah para pengunjung wajib menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mengenakan masker. Kemudian membawa cairan pembersih tangan atau sabun cair yang bisa dipergunakan untuk mencuci tangan di tempat-tempat yang disediakan.
"Bagi setiap individu atau kelompok, sebelum melakukan registrasi, wajib mencermati tata cara registrasi, dan berpedoman pada aturan yang sudah ditentukan," jelasnya.
Selain itu BB-TNBTS juga memberlakukan pembatasan kuota pengunjung dengan mempertimbangkan daya tampung. Pada wahana Bukit Cinta, kuota ditetapkan sebanyak 56 orang per hari, Bukit Kedaluh 172 orang per hari, dan Penanjakan 339 orang.
"Kemudian untuk Mentigen, kuota dibatasi 200 orang per hari, dan Savana Teletubies 867 orang per hari," ungkapnya.
Sementara untuk pendakian ke Gunung Semeru, BB-TNBTS juga menetapkan kuota pendaki. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, kuota ditetapkan sebanyak 300 orang per hari atau 50 persen dari total kapasitas daya tampung.
"Kuota dibagi menjadi 130 pendaki untuk kuota reguler, dan 170 orang pendaki untuk penjadwalan ulang," bebernya.
Pendakian hanya diizinkan selama tiga hari dua malam, dan batas aman pendakian yang direkomendasikan adalah di wilayah Kalimati. Para pendaki juga wajib mematuhi ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan penanganan covid-19.
Malang: Kawasan
wisata yang ada di bawah naungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) resmi dibuka kembali hari ini. Wisata yang dibuka di antaranya Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru.
"Kawasan wisata Bromo, dan pendakian Semeru kembali dibuka pada 24 Mei 2021," kata Kasubbag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS, Sarif Hidayat, saat dikonfirmasi, Senin, 24 Mei 2021.
Baca:
Tak Diundang Puan, Karir Politik Ganjar di Ujung Tanduk
Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Gunung Bromo. Di antaranya para wisatawan harus dalam keadaan sehat dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter atau hasil rapid test yang masih berlaku, dengan hasil negatif covid-19.
Kemudian usia pengunjung yang diperbolehkan adalah di bawah 60 tahun. Untuk ibu hamil, masih belum diperbolehkan untuk memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Selain itu persyaratan lainnya adalah para pengunjung wajib menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mengenakan masker. Kemudian membawa cairan pembersih tangan atau sabun cair yang bisa dipergunakan untuk mencuci tangan di tempat-tempat yang disediakan.
"Bagi setiap individu atau kelompok, sebelum melakukan registrasi, wajib mencermati tata cara registrasi, dan berpedoman pada aturan yang sudah ditentukan," jelasnya.
Selain itu BB-TNBTS juga memberlakukan pembatasan kuota pengunjung dengan mempertimbangkan daya tampung. Pada wahana Bukit Cinta, kuota ditetapkan sebanyak 56 orang per hari, Bukit Kedaluh 172 orang per hari, dan Penanjakan 339 orang.
"Kemudian untuk Mentigen, kuota dibatasi 200 orang per hari, dan Savana Teletubies 867 orang per hari," ungkapnya.
Sementara untuk pendakian ke Gunung Semeru, BB-TNBTS juga menetapkan kuota pendaki. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, kuota ditetapkan sebanyak 300 orang per hari atau 50 persen dari total kapasitas daya tampung.
"Kuota dibagi menjadi 130 pendaki untuk kuota reguler, dan 170 orang pendaki untuk penjadwalan ulang," bebernya.
Pendakian hanya diizinkan selama tiga hari dua malam, dan batas aman pendakian yang direkomendasikan adalah di wilayah Kalimati. Para pendaki juga wajib mematuhi ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan penanganan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)