Jepara: Bupati Jepara, Dian Kristiandi, memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk beraktivitas meskipun saat ini Bumi Kartini masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Kelonggaran akan diterapkan secara bertahap.
“Mulai nanti malam, lampu-lampu jalan mulai dinyalakan. Penyekatan-penyekatan jalan juga sudah mulai dibuka. Memang benar saat ini kita di (PPKM) level tiga, tapi seharusnya sudah di level dua,” ujar Dian, Kamis, 12 Agustus 2021.
Kelonggaran lainnya yaitu diizinkannya pentas kesenian. Baik kesenian tradisional maupun modern.
Namun, kegiatan pentas kesenian harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penyelenggara kegiatan harus memastikan protokol kesehatan dijalankan. Kelonggaran itu akan diberlakukan setelah 16 Agustus 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Kabupaten Bekasi Masih Tertahan di Zona Merah
“Tapi untuk pentas kesenian yang sifatnya tertutup. Kalau orang punya hajatan ya, seperti dulu bisa ditutup dengan kain dan lesehan. Lebih jelasnya nanti akan diterbitkan aturan soal itu,” kata Dian.
Sementara itu saat ini tingkat hunian tempat tidur pasien covid-19 di Bumi Kartini tiga persen. Angka covid-19 aktif saat ini hanya 234 kasus.
Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Kustam Eka Jalu, mengapresiasi kebijakan bupati itu. Namun, pihaknya meminta kepada seluruh insan kesenian agar tidak larut dalam euforia kelonggaran tersebut.
Kustam berharap agar insan seni di Jepara tetap berhati-hati dalam pentas kesenian. Yaitu dengan tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kita sebagai ujung tombak kesenian, jangan sampai hanyut dalam euforia. Ini kesempatan kita untuk menunjukkan ekpresi dan karya dengan baik. Jadi, tetap patuhi aturan pemerintah. Dan kita jaga kondisi Jepara yang sudah baik (dalam hal pengendalian covid-19) ini,” terang Kustam.
Jepara: Bupati Jepara, Dian Kristiandi, memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk beraktivitas meskipun saat ini Bumi Kartini masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) level tiga. Kelonggaran akan diterapkan secara bertahap.
“Mulai nanti malam, lampu-lampu jalan mulai dinyalakan. Penyekatan-penyekatan jalan juga sudah mulai dibuka. Memang benar saat ini kita di (PPKM) level tiga, tapi seharusnya sudah di level dua,” ujar Dian, Kamis, 12 Agustus 2021.
Kelonggaran lainnya yaitu diizinkannya pentas kesenian. Baik kesenian tradisional maupun modern.
Namun, kegiatan pentas kesenian harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penyelenggara kegiatan harus memastikan protokol kesehatan dijalankan. Kelonggaran itu akan diberlakukan setelah 16 Agustus 2021.
Baca juga:
Kasus Covid-19 Menurun, Kabupaten Bekasi Masih Tertahan di Zona Merah
“Tapi untuk pentas kesenian yang sifatnya tertutup. Kalau orang punya hajatan ya, seperti dulu bisa ditutup dengan kain dan lesehan. Lebih jelasnya nanti akan diterbitkan aturan soal itu,” kata Dian.
Sementara itu saat ini tingkat hunian tempat tidur pasien covid-19 di Bumi Kartini tiga persen. Angka covid-19 aktif saat ini hanya 234 kasus.
Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Kustam Eka Jalu, mengapresiasi kebijakan bupati itu. Namun, pihaknya meminta kepada seluruh insan kesenian agar tidak larut dalam euforia kelonggaran tersebut.
Kustam berharap agar insan seni di Jepara tetap berhati-hati dalam pentas kesenian. Yaitu dengan tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kita sebagai ujung tombak kesenian, jangan sampai hanyut dalam euforia. Ini kesempatan kita untuk menunjukkan ekpresi dan karya dengan baik. Jadi, tetap patuhi aturan pemerintah. Dan kita jaga kondisi Jepara yang sudah baik (dalam hal pengendalian covid-19) ini,” terang Kustam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)