Banda Aceh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menahan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp231,8 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Fri Wisdom S Sumbayak mengungkapkan tersangka berinisial ES merupakan Kepala Desa Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, periode 2017-2018.
"Tersangka ES ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fri Wisdom, Rabu, 2 Juni 2021.
Fri Wisdom mengatakan tersangka ES dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bireuen. Penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan penahanan.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dugaan penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan. Dari informasi tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim untuk menyelidiki, " terang dia.
Baca: Pria Tusuk Mantan Istri, Diduga Berebut Hak Asuh Anak
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan penggunaan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya Lipah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang tidak sesuai. Di antaranya beberapa pembangunan fisik yang diduga menyalahi aturan serta penggunaan dana badan usaha milik gampong (BUMG).
"Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara mencapai Rp231,8 juta. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan," tutur Fri Wisdom.
Banda Aceh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menahan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana
korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp231,8 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Fri Wisdom S Sumbayak mengungkapkan tersangka berinisial ES merupakan Kepala Desa Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, periode 2017-2018.
"Tersangka ES ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fri Wisdom, Rabu, 2 Juni 2021.
Fri Wisdom mengatakan tersangka ES dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bireuen. Penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan penahanan.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dugaan penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan. Dari informasi tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim untuk menyelidiki, " terang dia.
Baca:
Pria Tusuk Mantan Istri, Diduga Berebut Hak Asuh Anak
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan penggunaan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya Lipah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang tidak sesuai. Di antaranya beberapa pembangunan fisik yang diduga menyalahi aturan serta penggunaan dana badan usaha milik gampong (BUMG).
"Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara mencapai Rp231,8 juta. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan," tutur Fri Wisdom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)