Kudus: Personel gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membubarkan warga yang tengah makan di warung makan dan kafe. Pasalnya, terjadi kerumunan di tempat makan itu.
Pembubaran itu sendiri menjadi bagian dari penegakan Peraturan Bupati Kudus mengenai PPKM Mikro. Tujuannya untuk menekan dan mencegah penyebaran virus covid-19 di Kudus.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Muh Khoirul Naim, mengatakan patroli rutin dilaksanakan selama pengetatan kegiatan masyarakat. Sepanjang patroli, petugas menyampaikan imbauan melalui pengeras suara agar warga tidak berkerumun dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Warga yang sedang berkerumun di sejumlah kafe dan warung makan kami imbau untuk tidak nongkrong dan segera pulang ke rumah. Ini sesuai Surat Edaran Bupati Kudus," ujar Naim, Rabu, 9 Juni 2021.
Sasaran patroli adalah pedagang dan masyarakat yang masih nongkrong sehingga memicu kerumunan. "Warga masyarakat juga kami imbau segera pulang setelah membeli makanan atau minuman," tambah Naim.
Petugas gabungan PPKM mikro juga meminta para pedagang mematuhi protokol kesehatan dan menutup tempat usahanya pada pukul 21.00 WIB.
Baca: Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Tembus 10 Ribu
Patroli untuk menertibkan masyarakat itu akan digelar rutin. Harapannya, kesadaran masyarakat akan taat prokes bisa meningkat.
"Agar kasus covid-19 di Kudus bisa segera melandai. Mohon kerjasamanya dari masyarakat semuanya," tutur Niam.
Kudus: Personel gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Kudus,
Jawa Tengah, membubarkan warga yang tengah makan di warung makan dan kafe. Pasalnya, terjadi
kerumunan di tempat makan itu.
Pembubaran itu sendiri menjadi bagian dari penegakan Peraturan Bupati Kudus mengenai PPKM Mikro. Tujuannya untuk menekan dan mencegah penyebaran virus covid-19 di Kudus.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Muh Khoirul Naim, mengatakan patroli rutin dilaksanakan selama pengetatan kegiatan masyarakat. Sepanjang patroli, petugas menyampaikan imbauan melalui pengeras suara agar warga tidak berkerumun dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Warga yang sedang berkerumun di sejumlah kafe dan warung makan kami imbau untuk tidak nongkrong dan segera pulang ke rumah. Ini sesuai Surat Edaran Bupati Kudus," ujar Naim, Rabu, 9 Juni 2021.
Sasaran patroli adalah pedagang dan masyarakat yang masih nongkrong sehingga memicu kerumunan. "Warga masyarakat juga kami imbau segera pulang setelah membeli makanan atau minuman," tambah Naim.
Petugas gabungan PPKM mikro juga meminta para pedagang mematuhi protokol kesehatan dan menutup tempat usahanya pada pukul 21.00 WIB.
Baca:
Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Tembus 10 Ribu
Patroli untuk menertibkan masyarakat itu akan digelar rutin. Harapannya, kesadaran masyarakat akan taat prokes bisa meningkat.
"Agar kasus covid-19 di Kudus bisa segera melandai. Mohon kerjasamanya dari masyarakat semuanya," tutur Niam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)