Brebes: Melonjaknya kasus covid-19 di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, membuat aktivitas di ruang publik di wilayah ini diperketat. Sejumlah ruang publik seperti Alun-alun Brebes, taman, serta tempat wisata ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
"Penutupan ruang publik ini diberlakukan menyesuaikan status zona merah menjadi zona kuning," kata Sekda Brebes Djoko Gunawan, Rabu, 30 Juni 2021.
Djoko mengakui sebelumnya memang ada dua obyek wisata yang tidak ditutup, meskipun sudah ada surat edaran Bupati Brebes terkait perpanjangan PPKM Mikro untuk daerah zona merah.
"Kalau Minggu kemarin Pantai Randusanga Indah (Parin) dan obyek wisata Waduk Malahayu memang belum ditutup. Tapi sekarang sudah ditutup," ungkapnya.
Baca: Bukan Zona Merah, Bali Tolak PPKM Darurat
Djoko menyebutkan, pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) untuk menutup semua obyek wisata. Pihaknya juga sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) untuk menutup semua tempat atau ruang publik di Kabupaten Brebes.
"Alun-alun Brebes, Taman Monumen Juang 45, Taman Edukasi, dan taman-taman yang lainnya sudah ditutup semua," lanjut Djoko.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes ini juga mengungkapkan, ruang publik seperti cafe, restoran dan rumah makan juga bukanya dikurangi, yakni hanya sampai pukul 20.00 WIB. Mereka diminta untuk lebih memprioritaskan layanan pesan antar. Jumlah pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
"Semua akan dibatasi sampai adanya perbaikan status risiko epidemiologi di Kabupaten Brebes," ungkapnya.
Djoko melanjutkan, untuk penyelenggaraan event seperti rapat, hiburan, hajatan, pernikahan dan sunatan di dalam hotel atau tempat lain maksimal hanya 25 persen dari kapasitas tempat.
Kegiatan ini juga dibatasi dengan durasi selama dua jam dan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan sosial budaya ditiadakan atau ditutup.
"Untuk kegiatan sosial budaya seperti pagelaran kesenian di alun-alun, tempat wisata, GOR, taman dan sejenisnya dilarang atau ditutup," pungkasnya.
Brebes: Melonjaknya kasus covid-19 di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, membuat aktivitas di ruang publik di wilayah ini diperketat. Sejumlah ruang publik seperti Alun-alun Brebes, taman, serta tempat wisata ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
"Penutupan ruang publik ini diberlakukan menyesuaikan status zona merah menjadi zona kuning," kata Sekda Brebes Djoko Gunawan, Rabu, 30 Juni 2021.
Djoko mengakui sebelumnya memang ada dua obyek wisata yang tidak ditutup, meskipun sudah ada surat edaran Bupati Brebes terkait perpanjangan PPKM Mikro untuk daerah zona merah.
"Kalau Minggu kemarin Pantai Randusanga Indah (Parin) dan obyek wisata Waduk Malahayu memang belum ditutup. Tapi sekarang sudah ditutup," ungkapnya.
Baca:
Bukan Zona Merah, Bali Tolak PPKM Darurat
Djoko menyebutkan, pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) untuk menutup semua obyek wisata. Pihaknya juga sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) untuk menutup semua tempat atau ruang publik di Kabupaten Brebes.
"Alun-alun Brebes, Taman Monumen Juang 45, Taman Edukasi, dan taman-taman yang lainnya sudah ditutup semua," lanjut Djoko.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes ini juga mengungkapkan, ruang publik seperti cafe, restoran dan rumah makan juga bukanya dikurangi, yakni hanya sampai pukul 20.00 WIB. Mereka diminta untuk lebih memprioritaskan layanan pesan antar. Jumlah pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
"Semua akan dibatasi sampai adanya perbaikan status risiko epidemiologi di Kabupaten Brebes," ungkapnya.
Djoko melanjutkan, untuk penyelenggaraan event seperti rapat, hiburan, hajatan, pernikahan dan sunatan di dalam hotel atau tempat lain maksimal hanya 25 persen dari kapasitas tempat.
Kegiatan ini juga dibatasi dengan durasi selama dua jam dan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan sosial budaya ditiadakan atau ditutup.
"Untuk kegiatan sosial budaya seperti pagelaran kesenian di alun-alun, tempat wisata, GOR, taman dan sejenisnya dilarang atau ditutup," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)