Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis, 25 November 2021, dan dirangkum kanal Daerah Medcom.id. Peristiwa pertama ada Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, menunda persidangan perdana kasus penistaan Agama, M Kece, warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kedua ada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, melarang konser musik dan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 karena dapat menimbulkan kerumunan.
Ketiga ada Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka dari tujuh orang yang ditangkap terkait peristiwa bentrokan ormas. Keempat ada Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, tidak sesuai dengan peruntukannya. Berikut ulasannya;
1. Mengeluh Sakit, Sidang Perdana M Kece Ditunda
Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, menunda persidangan perdana kasus penistaan Agama, M Kece, warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Kamis, 25 November 2021.
Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati mengatakan terdakwa M Kece dinyatakan sakit. Persidangan akan dilanjutkan pada 2 Desember 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca selengkapnya.
2. Pemkot Bandung Larang Pesta Tahun Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, melarang konser musik dan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 karena dapat menimbulkan kerumunan.
Larangan juga berkaitan dengan PPKM Level 3 yang akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca selengkapnya.
3. 5 Orang Jadi Tersangka Bentrok Antarormas di Karawang
Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka dari tujuh orang yang ditangkap terkait peristiwa bentrokan ormas di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Rabu, 24 November 2021. Polisi menyita berbagai senjata tajam.
Baca selengkapnya.
4. Rusunawa di Kota Tangerang Dihuni Masyarakat Mampu
Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, tidak sesuai dengan peruntukannya. Rusunawa yang seharusnya menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ternyata diisi oleh sebagian orang yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.
Baca selengkapnya.
Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis, 25 November 2021, dan dirangkum kanal
Daerah Medcom.id. Peristiwa pertama ada Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, menunda persidangan perdana kasus penistaan Agama, M Kece, warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kedua ada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, melarang konser musik dan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 karena dapat menimbulkan kerumunan.
Ketiga ada Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka dari tujuh orang yang ditangkap terkait peristiwa bentrokan ormas. Keempat ada Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, tidak sesuai dengan peruntukannya. Berikut ulasannya;
1. Mengeluh Sakit, Sidang Perdana M Kece Ditunda
Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, menunda persidangan perdana kasus penistaan Agama, M Kece, warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Kamis, 25 November 2021.
Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati mengatakan terdakwa M Kece dinyatakan sakit. Persidangan akan dilanjutkan pada 2 Desember 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca selengkapnya.
2. Pemkot Bandung Larang Pesta Tahun Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, melarang konser musik dan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 karena dapat menimbulkan kerumunan.
Larangan juga berkaitan dengan PPKM Level 3 yang akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca selengkapnya.
3. 5 Orang Jadi Tersangka Bentrok Antarormas di Karawang
Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka dari tujuh orang yang ditangkap terkait peristiwa bentrokan ormas di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Rabu, 24 November 2021. Polisi menyita berbagai senjata tajam.
Baca selengkapnya.
4. Rusunawa di Kota Tangerang Dihuni Masyarakat Mampu
Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, tidak sesuai dengan peruntukannya. Rusunawa yang seharusnya menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ternyata diisi oleh sebagian orang yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.
Baca selengkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)