Yogyakarta: Terdakwa kasus sate bersianida, Nani Apriliani Nurjaman alias NA, dituntut penjara 18 tahun. Keluarga Bandiman, pengemudi ojek online yang anaknya meninggal akibat sate bersianida menilai tuntutan itu terlalu ringan.
"Kalau menurut saya (tuntutan jaksa) terlalu ringan," kata Bandiman saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, 15 November 2021.
Baca: Nani, Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Anak Bandiman, Faiz Naba meninggal usai pada 25 April 2021. Bocah 10 tahun itu meninggal akibat memakan sate bersianida titipan NA yang sebenarnya ditujukan ke anggota kepolisian bernama Aiptu Tomi Astanto.
NA mengaku sakit hati pada Tomi sehingga membuatnya mengirimkan sate beracun itu. Lantaran ditolak orang yang ada di rumah Tomi, Bandiman yang mengantar makanan itu, membawanya pulang dan memberikan ke anak dan istri. Istri Bandiman selamat meski sempat dirawat di rumah sakit.
Bandiman berharap perempuan 25 tahun itu dituntut hukuman lebih berat. Ia merasa sakit hati karena sudah kehilangan anak yang disayangi.
"Kalau kami sekeluarga ya (berharap hukuman) yang setimpal, 20 tahun ke atas lah," jelas Bandiman.
Meski demikian, ia mengakui hanya bisa menyampaikan harapan. Bandiman mengatakan hanya penegak hukum, dahal hal ini hakim yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman.
Jaksa menuntut Nani dengan pidana 18 tahun dalam sidang tuntutan yang digelar daring pada Senin, 15 November 2021. Perbuatan Nani dianggap terencana dan masuk dalam dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam persidangan, jaksa menceritakan hasil penyidikan bahwa NA membeli racun secara daring sebanyak tiga kali. Racun itu sengaja dibeli sebagai buntut rasa sakit hati gagal dinikahi anggota Polresta Yogyakarta bernama Aiptu Tomi Astanto.
Lewat pengacaranya, Nani akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang pledoi atau pembelaan dijadwalkan 22 November 2021.
Yogyakarta: Terdakwa kasus
sate bersianida, Nani Apriliani Nurjaman alias NA, dituntut penjara 18 tahun. Keluarga Bandiman, pengemudi ojek online yang anaknya meninggal akibat sate bersianida menilai tuntutan itu terlalu ringan.
"Kalau menurut saya (tuntutan jaksa) terlalu ringan," kata Bandiman saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, 15 November 2021.
Baca:
Nani, Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Anak Bandiman, Faiz Naba meninggal usai pada 25 April 2021. Bocah 10 tahun itu meninggal akibat memakan sate bersianida titipan NA yang sebenarnya ditujukan ke anggota kepolisian bernama Aiptu Tomi Astanto.
NA mengaku sakit hati pada Tomi sehingga membuatnya mengirimkan sate beracun itu. Lantaran ditolak orang yang ada di rumah Tomi, Bandiman yang mengantar makanan itu, membawanya pulang dan memberikan ke anak dan istri. Istri Bandiman selamat meski sempat dirawat di rumah sakit.
Bandiman berharap perempuan 25 tahun itu dituntut hukuman lebih berat. Ia merasa sakit hati karena sudah kehilangan anak yang disayangi.
"Kalau kami sekeluarga ya (berharap hukuman) yang setimpal, 20 tahun ke atas lah," jelas Bandiman.
Meski demikian, ia mengakui hanya bisa menyampaikan harapan. Bandiman mengatakan hanya penegak hukum, dahal hal ini hakim yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman.
Jaksa menuntut Nani dengan pidana 18 tahun dalam sidang tuntutan yang digelar daring pada Senin, 15 November 2021. Perbuatan Nani dianggap terencana dan masuk dalam dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam persidangan, jaksa menceritakan hasil penyidikan bahwa NA membeli racun secara daring sebanyak tiga kali. Racun itu sengaja dibeli sebagai buntut rasa sakit hati gagal dinikahi anggota Polresta Yogyakarta bernama Aiptu Tomi Astanto.
Lewat pengacaranya, Nani akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang pledoi atau pembelaan dijadwalkan 22 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)