Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto. Foto: Istimewa
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto. Foto: Istimewa

Selingkuhi Istri Narapidana Hingga Hamil, Oknum Polisi di Lahat, Sumsel Terancam Dipecat

Gonti Hadi Wibowo • 13 Desember 2021 19:33
Palembang: Oknum polisi anggota Polres Lahat berinisial Bripka IS, 39, dilaporkan menghamili istri seorang narapidana berinisial FP, 59. Oknum polisi tersebut terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
 
Saat ini Bripka IS masih diperiksa di Propam Polda Sumsel. "Jika terbukti salah sanksinya tegas. Kami juga sudah melakukan tindakan kepada puluhan anggota yang bermasalah dengan sanksi pecat atau PTDH," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Senin, 13 Desember 2021.
 
Toni mengatakan pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Kapolres Lahat mengenai kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini lebih ke arah dugaan perselingkuhan atau perzinahan.

"Saya baru dapat penjelasan dari Kapolres Lahat. Jadi ceritanya bukan begitu (pencabulan), tetapi dugaan sementara  selingkuh," jelasnya.
 
Sebelumnya, Oknum polisi berinisial Bripka IS yang bertugas di Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh seorang narapidana berinisial FP, 59, yang mendekam di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
 
Baca: Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan Tak Dikunjungi Keluarga Selama Ditahan
 
Bripka IS dilaporkan diduga telah menyetubuhi istri FP yakni berinisial IN, 20, dengan ancaman akan memindahkan suaminya ke Nusa Kambangan, Cilacap.
 
"Kami sudah melaporkan Bripka IS ke Propam Polda Sumsel Dengan tuduhan melakukan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri klien kami," kata Kuasa hukum narapidana berinisial FP, Feodor Novikov Denny.
 
Feodor mengatakan kasus ini berdasarkan pengakuan IN. Ia terpaksa menuruti keinginan Bripka IS lantaran diancam akan memindahkan suaminya ke lapas Nusa Kambangan.
 
Kemudian, Bripka IS mengajak IN bersama temannya untuk jalan-jalan ke Kota Palembang.
Saat itu karena hari sudah malam, Bripka IS berinisiatif untuk memesan kamar hotel.
 
"Bripka IS memesan dua kamar hotel. Satu untuk teman IN dan satunya untuk dia bersama korban. Katanya kalau IN tidak mau melayani Bripka IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," jelasnya.
 
Lalu, FP yang mendapatkan informasi istrinya sudah disetubuhi oleh seorang oknum polisi lalu menunjuk kuasa hukum.
 
Selanjutnya, FP melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel, dan tercatat dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
 
"Kami berharap terlapor dalam hal ini Bripka IS dapat segera diperiksa oleh Propam Polda Sumsel," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan