Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar. (Medcom.id/A Rofahan)
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar. (Medcom.id/A Rofahan)

Cirebon Terapkan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru

Ahmad Rofahan • 16 Desember 2021 11:51
Cirebon: Polres Cirebon Kota akan menerapkan aturan ganjil genap, selama periode Natal dan tahun baru. Hal itu untuk mengantisipasi kepadatan mobilitas masyarakat di Cirebon, Jawa Barat.
 
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, mengatakan ganjil genap berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sedangkan untuk titik penerapan ganjil genap, masih dirapatkan dengan instansi terkait.
 
"Ganjil genap akan berlaku saat libur Nataru di Kota Cirebon," kata dia, Kamis, 16 Desember 2021.

Bukan hanya ganjil genap, pihaknya akan menggelar pemeriksaan sertifikat vaksin covid-19 bagi kendaraan yang bukan dari Kota Cirebon. Ia ingin memastikan, masyarakat yang berkunjung ke Kota Cirebon sudah divaksinasi.
 
Baca: Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru
 
"Tidak ada penyekatan tapi hanya pemeriksaan sertifikat vaksin," ujar dia.
 
Jika ditemukan ada yang belum divaksin, pihaknya menyiapkan vaksinator. Dia mengungkap, ada empat pos yang telah disiapkan di perbatasan Kota Cirebon.
 
Selain itu, Polres Cirebon Kota telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang bertugas melakukan pengendalian secara makro. Satgas akan memantau tempat ibadah, mal, supermarket, tempat wisata dan tempat yang dianggap mengundang kerumunan.
 
"Tim akan menindak jika ada yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19," tegasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan