Garut: Korban pencabulan di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, dibawa di salah satu rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut. Korban dicabuli ayahnya sendiri hingga hamil lima bulan.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan pihaknya telah bergerak melakukan assesmen ke rumah korban dan bertemu dengan kepala desa, tokoh masyarakat serta keluarga korban, untuk membicarakan rencana pendampingan pada korban.
"Kami dari P2TP2A setelah mendapat laporan telah memberikan pelayanan kesehatan pada korban dengan cara pemeriksaan kandungan, kesehatan korban dan sekaligus melakukan visum terutama untuk melengkapi alat bukti. Namun, selanjutnya juga akan mendampingi korban termasuk melakukan trauma healing agar memulihkan rasa ketakutannya," kata Diah, Rabu, 29 Juni 2022.
Ia mengatakan P2TP2A akan terus berupaya melakukan pendampingan medis termasuk memfasilitasi BPJS Kesehatan, pemeriksaan bidan, dokter, dan akan memfasilitasi korban saat melahirkan. Diah menuturkan kondisi kandungan korban dalam keadaan baik.
"Kami akan tetap melakukan pendampingan psikolog berupa pemulihan dan rehabilitasi mental kepada korban meski sekarang masih berada di Rumah Aman P2TP2A Kabupaten Garut. Akan tetapi, selama berada di rumah aman akan mendapat pemeriksaan kehamilan rutin untuk memantau kondisi kehamilan dan memenuhi hak korban sebagai anak terutama pendidikan bagi korban dan adik-adiknya yang masih kecil," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Jawa Barat, menangkap AS, 42, warga Kabupaten Garut telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun. Persetubuhan itu, dilakukan disamping dua orang putrinya yang terlelap tidur dan perbuatan tersebut terjadi sejak bulan Januari hingga Juni 2022.
Garut: Korban
pencabulan di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, dibawa di salah satu rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut. Korban dicabuli ayahnya sendiri hingga
hamil lima bulan.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan pihaknya telah bergerak melakukan assesmen ke rumah korban dan bertemu dengan kepala desa, tokoh masyarakat serta keluarga korban, untuk membicarakan rencana pendampingan pada korban.
"Kami dari P2TP2A setelah mendapat laporan telah memberikan pelayanan kesehatan pada korban dengan cara pemeriksaan kandungan, kesehatan korban dan sekaligus melakukan visum terutama untuk melengkapi alat bukti. Namun, selanjutnya juga akan mendampingi korban termasuk melakukan trauma healing agar memulihkan rasa ketakutannya," kata Diah, Rabu, 29 Juni 2022.
Ia mengatakan P2TP2A akan terus berupaya melakukan pendampingan medis termasuk memfasilitasi BPJS Kesehatan, pemeriksaan bidan, dokter, dan akan memfasilitasi korban saat melahirkan. Diah menuturkan kondisi kandungan korban dalam keadaan baik.
"Kami akan tetap melakukan pendampingan psikolog berupa pemulihan dan rehabilitasi mental kepada korban meski sekarang masih berada di Rumah Aman P2TP2A Kabupaten Garut. Akan tetapi, selama berada di rumah aman akan mendapat pemeriksaan kehamilan rutin untuk memantau kondisi kehamilan dan memenuhi hak korban sebagai anak terutama pendidikan bagi korban dan adik-adiknya yang masih kecil," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut,
Jawa Barat, menangkap AS, 42, warga Kabupaten Garut telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun. Persetubuhan itu, dilakukan disamping dua orang putrinya yang terlelap tidur dan perbuatan tersebut terjadi sejak bulan Januari hingga Juni 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(NUR)