Semarang: Seorang warga Malang, Jawa Timur, bernama Rahman Adi Nugroho, harus berurusan dengan hukum gara-gara memperdagangkan minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Rahman ditangkap pada 22 April 2022 di Malang, Jawa Timur, dengan barang bukti 18.288 botol masing-masing berisi 600 mililiter minyak goreng.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan, kasus Rahman terungkap setelah pihaknya pada 18 April 2022, mendapat laporan dugaan penyimpanan dan perdangan minyak goreng kemasan dalam skala besar di Banyumas.
"Dari hasil penyelidikan di Banyumas, diamankan sejumlah 628 karton berisi masing-masing 24 botol miyak goreng kemasan merk Lapama," kata Luthfi, di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, 31 Mei 2022.
Setelah diperiksa, polisi menemukan minyak goreng kemasan itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM. Namun, kata Luthfi, Rahman menjual minyak goreng itu dengan harga per botol Rp19.500 di Banyumas.
Baca juga: Pedagang di Pasar Jagasatru Cirebon Masih Jual Minyak Goreng Curah Melebihi HET
Luthfi melanjutkan, Polda Jawa Tengah lalu melakukan pemeriksaan lanjutan dengan bertolak ke Malang, Jawa Timur, pada 22 April 2022. Di Malang, Polisi menemukan lagi 825 karton berisi masing-masing 24 botol minyak goreng merek Lapama.
Dengan temuan ini, kata Luthfi, Polda Jateng menetapkan Rahman sebagai tersangka atas pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 144 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atay denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Luthfi.
Luthfi mengungkap Rahman membeli minyak sawit dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi. Perusahaan ini merupakan distributor minyak di Malang.
Menurut Luthfi, Rahman setiap bulan membeli minyak 7 sampai 8 ton dari PT Prima dan menjualnya lagi ke masyarakat dalam kemasan botol.
"Tersangka kedapatan memiliki dan menyimpan, memproduksi dan mengedarkan minyak goreng serta memberikan keterangan yang tidak benar pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain," tegas Luthfi.
Semarang: Seorang warga Malang, Jawa Timur, bernama Rahman Adi Nugroho, harus berurusan dengan hukum gara-gara memperdagangkan
minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Rahman ditangkap pada 22 April 2022 di Malang, Jawa Timur, dengan barang bukti 18.288 botol masing-masing berisi 600 mililiter minyak goreng.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan, kasus Rahman terungkap setelah pihaknya pada 18 April 2022, mendapat laporan dugaan penyimpanan dan perdangan minyak goreng kemasan dalam skala besar di Banyumas.
"Dari hasil penyelidikan di Banyumas, diamankan sejumlah 628 karton berisi masing-masing 24 botol miyak goreng kemasan merk Lapama," kata Luthfi, di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, 31 Mei 2022.
Setelah diperiksa, polisi menemukan minyak goreng kemasan itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM. Namun, kata Luthfi, Rahman menjual minyak goreng itu dengan harga per botol Rp19.500 di Banyumas.
Baca juga:
Pedagang di Pasar Jagasatru Cirebon Masih Jual Minyak Goreng Curah Melebihi HET
Luthfi melanjutkan, Polda Jawa Tengah lalu melakukan pemeriksaan lanjutan dengan bertolak ke Malang, Jawa Timur, pada 22 April 2022. Di Malang, Polisi menemukan lagi 825 karton berisi masing-masing 24 botol minyak goreng merek Lapama.
Dengan temuan ini, kata Luthfi, Polda Jateng menetapkan Rahman sebagai tersangka atas pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 144 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atay denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Luthfi.
Luthfi mengungkap Rahman membeli minyak sawit dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi. Perusahaan ini merupakan distributor minyak di Malang.
Menurut Luthfi, Rahman setiap bulan membeli minyak 7 sampai 8 ton dari PT Prima dan menjualnya lagi ke masyarakat dalam kemasan botol.
"Tersangka kedapatan memiliki dan menyimpan, memproduksi dan mengedarkan minyak goreng serta memberikan keterangan yang tidak benar pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain," tegas Luthfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)