Forkopimda Kota Cirebon saat melakukan sidak minyak goreng di Pasar Jagasatru Kota Cirebon.
Forkopimda Kota Cirebon saat melakukan sidak minyak goreng di Pasar Jagasatru Kota Cirebon.

Pedagang di Pasar Jagasatru Cirebon Masih Jual Minyak Goreng Curah Melebihi HET

Ahmad Rofahan • 31 Mei 2022 10:01
Cirebon: Tiga pedagang minyak goreng di Pasar Induk Jagasattu Kota Cirebon, menjalani pemeriksaan oleh kepolisian dari Polres Cirebon Kota.
 
Tiga pedagang tersebut diperiksa oleh polisi, dikarenakan menjual Minyak Goreng (Migor) curah, diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
"Melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, Selasa, 31 Mei 2022.

Fahri mengatakan, ketiga pedagang tersebut diketahui menjual minyak goreng diatas HET, saat dilakukannya Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Forkopimda Kota Cirebon.
 
Pedagang yang terjaring saat dilakukannya Sidak, menjual minyak goreng curah dengan harga kisaran Rp18.000 untuk setiap liternya.
 
Baca juga:  KSAD Incar Distributor Minyak Goreng Nakal
 
"Padahal aturan pemerintah, menetapkan HET Migor curah, hanya Rp 14.000 perliter," kata Fahri.
 
Karena menjual minyak goreng diatas HET, pihaknya juga langsung memberikan surat peringatan, melalui Dinas Koperasi, Usaha kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon.
 
Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 3 toko tersebut, untuk mengetahui alasan mengapa menjual migor diatas HET yang sudah ditetapkan.
 
Tiga toko di Pasar Jagasatru yang dilakukan pemeriksaan, yaitu Toko KO, Toko UM dan Toko KW. Setelah diperiksa, polisi hanya membuatkan surat pernyataan, untuk tidak lagi menjual Migor curah diatas HET.
 
"Hanya dimintai keterangan dan diminta membuat surat pernyataan saja," kata Fahri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan