Bengkulu: Kepolisian Resor (Polres) Kaur, Bengkulu, menetapkan Yohanes, 32, sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi. Sebabnya, dia menjual calon istri ke pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, Yohanes terancam Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.
"Penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Yohanes yang merupakan calon suami korban," kata dia, melansir Antara, Kamis, 23 Juli 2020.
Ia menjelaskan korban berinisial RI, 27, yang merupakan calon istri tersangka dan pria hidung belang tersebut, masih berstatus saksi.
Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan mengungkapkan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Warga Kota Malang Diimbau Tak Takbir Keliling
Menurut dia, tersangka ditangkap di sebuah tempat di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, setelah polisi melakukan penggerebekan pada salah satu kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi pada Rabu malam, 22 Juli 2020. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu pasangan bukan suami istri di sebuah kamar.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, diketahui perempuan berinisial RI, 27, ternyata dijual oleh calon suaminya sendiri Yohanes.
"RI ini calon istri dari tersangka Yohanes dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp250 ribu," ungkap Pedi.
Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku menjual calon istrinya sendiri ke pria lain, karena butuh uang untuk persiapan menikahi RI.
"Dalam penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa uang Rp250 ribu dalam pecahan Rp100 ribu dua lembar dan Rp50 ribu satu lembar," sambung dia.
Pedi menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan pemilik kontrakan yang diduga kerap dijadikan tempat prostitusi tersebut.
Bengkulu: Kepolisian Resor (Polres) Kaur, Bengkulu, menetapkan Yohanes, 32, sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi. Sebabnya, dia menjual calon istri ke pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, Yohanes terancam Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.
"Penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Yohanes yang merupakan calon suami korban," kata dia, melansir
Antara, Kamis, 23 Juli 2020.
Ia menjelaskan korban berinisial RI, 27, yang merupakan calon istri tersangka dan pria hidung belang tersebut, masih berstatus saksi.
Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan mengungkapkan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Warga Kota Malang Diimbau Tak Takbir Keliling
Menurut dia, tersangka ditangkap di sebuah tempat di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, setelah polisi melakukan penggerebekan pada salah satu kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi pada Rabu malam, 22 Juli 2020. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu pasangan bukan suami istri di sebuah kamar.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, diketahui perempuan berinisial RI, 27, ternyata dijual oleh calon suaminya sendiri Yohanes.
"RI ini calon istri dari tersangka Yohanes dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp250 ribu," ungkap Pedi.
Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku menjual calon istrinya sendiri ke pria lain, karena butuh uang untuk persiapan menikahi RI.
"Dalam penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa uang Rp250 ribu dalam pecahan Rp100 ribu dua lembar dan Rp50 ribu satu lembar," sambung dia.
Pedi menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan pemilik kontrakan yang diduga kerap dijadikan tempat prostitusi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)