Tangerang: Proyektil peluru diduga milik salah satu anak buah John Kei ketika mengamuk di rumah Nus Kei di kawasan klaster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditemukan. Kepolisian Metro Tangerang Kota telah mengamankan temuan tersebut.
"Iya kita akan buat berita acara untuk meminta sebagai barang bukti," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, Rabu, 24 Juni 2020.
Dia memastikan tidak akan menurunkan personel untuk menjaga kediaman Nus Kei. Tapi, pihaknya akan melakukan patroli secara berkala di sekitar kawasan perumahan tersebut.
"Yang jelas penanganan proses perusakan kemudian penyerangan dan ada korban terjadi penembakan itu yang kita tangani sekarang," imbuhnya.
Baca: John Kei Provokasi Anak Buah Bunuh Nus Kei
Sebelumnya, John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu. Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah decoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Tangerang: Proyektil peluru diduga milik salah satu anak buah John Kei ketika mengamuk di rumah Nus Kei di kawasan klaster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditemukan. Kepolisian Metro Tangerang Kota telah mengamankan temuan tersebut.
"Iya kita akan buat berita acara untuk meminta sebagai barang bukti," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, Rabu, 24 Juni 2020.
Dia memastikan tidak akan menurunkan personel untuk menjaga kediaman Nus Kei. Tapi, pihaknya akan melakukan patroli secara berkala di sekitar kawasan perumahan tersebut.
"Yang jelas penanganan proses perusakan kemudian penyerangan dan ada korban terjadi penembakan itu yang kita tangani sekarang," imbuhnya.
Baca: John Kei Provokasi Anak Buah Bunuh Nus Kei
Sebelumnya, John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu. Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah decoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)