Polisi melaksanakan rekonstuksi rencana pembunuhan oleh John Kei terhadap Nus Kei. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Polisi melaksanakan rekonstuksi rencana pembunuhan oleh John Kei terhadap Nus Kei. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

John Kei Provokasi Anak Buah Bunuh Nus Kei

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2020 13:43
Jakarta: John Kei memprovokasi anak buahnya untuk membunuh Nus Kei. Hal ini terkuak saat rekonstruksi perkara di Mapolda Metro Jaya.
 
"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John saat rekonstruksi yang diperankan salah satu anak buahnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2020.
 
"Mati!," jawab anak buahnya.

Hal itu disampaikan John sebelum menyerang Nus Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Juni 2020 malam. John Kei dan anak buahnya berkumpul di portal jalan.
 
Keesokan harinya (21 Juni 2020) John dan kelompoknya mematangkan rencana pembunuhan Nus. Hal itu terjadi di daerah Cempaka Putih.
 
Setelah itu anak buah John bergerak ke Green Lake City, Tanggerang, dan Kosambi, Jakarta Barat, pada siang hari. Mereka mengamuk.
 
(Baca: Waktu Menunjukkan Kesungguhan Pertobatan John Kei)
 
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap setelah kejadian.
 
Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan