Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang memastikan layanan kepada masyarakat tetap optimal, meski menerapkan work from home (WFH). Bekerja dari rumah dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.
"Hal ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari eselon II sampai dengan staf. ASN Pemkot Tangerang harus tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya walaupun tidak bekerja di kantor," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Rabu, 9 September 2020.
Dia mengatakan, keputusan bekerja dari rumah adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Baca: Letak Geografis Indonesia Pengaruhi Pola Penyebaran Covid-19
Arief menambahkan, skema bekerja dari rumah berlaku untuk semua jenjang ASN di lingkungan Kota Tangerang. Dia memastikan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dengan mengacu penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Ada juga yang work from field (WFF) atau bekerja dari lapangan. Contohnya petugas yang mengurus sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Pemkot Tangerang. Untuk yang perbaikan jalan, lampu penerangan, saluran air itu bisa dilakukan di lapangan," imbuhnya.
Arief berpesan agar masyarakat maupun ASN Pemkot Tangerang dapat menerapkan Perilaku Hidup bersih Sehat (PHBS) serta protokol kesehatan 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai Masker).
"Makan makanan yang bergizi, berolahraga secukupnya agar tubuh tetap bugar," tukasnya.
Teranyar, kasus covid-19 di di Kota Tangerang hingga 9 September 2020, pukul 11.00 WIB, terkonfirmasi 954 kasus. Dengan rincian 144 dalam perawatan, 758 dinyatakan sembuh, dan 52 orang meninggal. Sedangkan kasus suspek dirawat ada 597 orang.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang memastikan layanan kepada masyarakat tetap optimal, meski menerapkan
work from home (WFH). Bekerja dari rumah dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.
"Hal ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari eselon II sampai dengan staf. ASN Pemkot Tangerang harus tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya walaupun tidak bekerja di kantor," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Rabu, 9 September 2020.
Dia mengatakan, keputusan bekerja dari rumah adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Baca: Letak Geografis Indonesia Pengaruhi Pola Penyebaran Covid-19
Arief menambahkan, skema bekerja dari rumah berlaku untuk semua jenjang ASN di lingkungan Kota Tangerang. Dia memastikan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dengan mengacu penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.