Bogor: Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah. Aturan itu juga berlaku bagi ASN yang sedang hamil serta ASN dibawah usia 50 tahun tetapi memiliki penyakit bawaan, seperti paru dan jantung.
"Saya ingatkan, ASN yang telah berusia di atas 50 tahun, yang sedang hamil, serta yang memiliki penyakit bawaan, tidak bekerja di kantor tetapi bekerja dari rumah," katanya, Rabu, 17 Juni 2020.
Bima Arya juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang fungsinya memberikan pelayanan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menyinggung soal penerapan jam kerja ASN secara sif, yakni masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pukul 10.00 WIB, menurut Bima, penerapan sif lebih tepat untuk perkantoran di Jakarta. Hal ini karena sejumlah pegawai berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), sehingga harus menggunakan moda transportasi massal kereta rel listrik yang ramai.
Baca juga: Warga Kota Kupang Mengeluh Belum Dapat Bansos
"Kalau pegawai di lingkungan Pemkot Bogor, tinggalnya relatif lebih dekat. Berangkat dan pulang kerja tidak sampai ikut menumpuk di stasiun. Sedangkan penumpang KRL yang sangat ramai itu kan tujuan Jakarta, bukan tujuan Bogor," kata dia.
Menurut Bima, aturan ASN bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga Pemerintah Kota Bogor hanya mengatur jadwal piketnya.
"Sampai saat ini, masih banyak ASN yang bekerja dari rumah," jelas dia.
Bogor: Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah. Aturan itu juga berlaku bagi ASN yang sedang hamil serta ASN dibawah usia 50 tahun tetapi memiliki penyakit bawaan, seperti paru dan jantung.
"Saya ingatkan, ASN yang telah berusia di atas 50 tahun, yang sedang hamil, serta yang memiliki penyakit bawaan, tidak bekerja di kantor tetapi bekerja dari rumah," katanya, Rabu, 17 Juni 2020.
Bima Arya juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang fungsinya memberikan pelayanan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menyinggung soal penerapan jam kerja ASN secara sif, yakni masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pukul 10.00 WIB, menurut Bima, penerapan sif lebih tepat untuk perkantoran di Jakarta. Hal ini karena sejumlah pegawai berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), sehingga harus menggunakan moda transportasi massal kereta rel listrik yang ramai.
Baca juga:
Warga Kota Kupang Mengeluh Belum Dapat Bansos
"Kalau pegawai di lingkungan Pemkot Bogor, tinggalnya relatif lebih dekat. Berangkat dan pulang kerja tidak sampai ikut menumpuk di stasiun. Sedangkan penumpang KRL yang sangat ramai itu kan tujuan Jakarta, bukan tujuan Bogor," kata dia.
Menurut Bima, aturan ASN bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga Pemerintah Kota Bogor hanya mengatur jadwal piketnya.
"Sampai saat ini, masih banyak ASN yang bekerja dari rumah," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)