Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto. Tersangka juga sudah dipindah dari ruang tahanan.
“(tersangka) Ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim, mengingat ia memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Dimanto.
Dimanto mengatakan bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih terus mendalami peristiwa memilukan ini. FN dijerat pasal KDRT dan terancam belasan tahun penjara.
"Hasil gelar perkara menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Polwan Bakar Suami Disarankan Jalani Pemeriksaan Post Partum Depression |
Tersangka Alami Trauma dan Luka
Dimanto menyebut tersangka merasa sangat menyesal telah membakar suaminya. Perempuan itu bahkan sempat membawa korban ke RSUD dan meminta maaf atas perbuatannya.“FN juga memiliki tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan dan dibantu beberapa tetangga,” kata Dimanto.
"Masih trauma yang mendalam dan sekarang sedang ditangani dan difasilitasi oleh Polda Jatim untuk trauma healing," tambahnya.
Tak hanya trauma, FN juga mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Luka tersebut didapat lantaran terkena sambaran api saat membakar suaminya.
Baca juga: Polwan FN Tinggalkan Balita 2 Tahun dan Bayi Kembar usai Bakar Suami hingga Tewas |
Sebelumnya diberitakan, FN membakar suami sendiri di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024. Pasalnya, FN kesal pada korban yang disebut kerap menghabiskan uang rumah tangga untuk main judi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News