Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Polwan Pembakar Suami Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan

Amaluddin • 10 Juni 2024 16:29
Surabaya: Polda Jawa Timur akhirnya menahan Briptu FN, pelaku pembunuhan terhadap suaminya Briptu RDW. Namun polisi memberikan perlakuan khusus kepada tersangka karena memiliki tiga anak yang masih balita.
 
"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka FN di ruang tahanan Mapolda Jatim. Karena yang bersangkutan memiliki tiga anak balita, sehingga tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 10 Juni 2024.
 
Baca: Polwan FN Tinggalkan Balita 2 Tahun dan Bayi Kembar usai Bakar Suami hingga Tewas
 
Diketahui anak pertama Briptu FN berusia dua tahun, anak kedua dan ketiga kembar masih berusia empat bulan.
 
Dirmanto mengatakan pemindahan penahanan Briptu FN ke rumah sakit dikarenakan tersangka mengalami trauma berat. Ditambah lagi luka bakar yang mengenainya di beberapa bagian tubuh.

"Tersangka ini pasca kejadian berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban, dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka terbakar di beberapa bagian tubuhnya di tangan sebelah kanan, sebelah kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya akibat terbakar juga," jelasnya.
 
Dirmanto mengaku pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban maupun tersangka atas kejadian ini. Sayangnya hasil itu tidak diungkap ke publik. Termasuk kondisi kejiwaan atau mental Briptu FN. "Yang jelas sudah dilakukan visum terkait dengan hal ini," ungkapnya.
 
Kasus ini bermula dari Briptu FN yang jengkel dengan suaminya Briptu RDW karena uang gaji dipakai untuk judi online. Pasangan suami istri ini pun terlibat adu mulut atau cekcok di rumah Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota.
 
Saking marahnya, sang istri menyiramkan bensin ke suami. Kemudian menyulutkan korek api. Hingga akhirnya sang suami terbakar parah, kemudian dilarikan ke RSUD Mojokerto. Meski sudah mendapatkan penanganan, nyawa RDW tak terselamatkan.
 
Akibat perbuatannya, FN ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ia disangkakan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan