Musi Rawas: Polres Musi Rawas menangkap empat warga yang membakar lahan seluas 1,5 hektare di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel). Keempat pelaku berinisial FT, AI, ST, dan SO.
"Mereka sengaja membakar lahan yang sebelumnya kebun karet untuk dijadikan perkebunan sawit," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, Rabu, 24 Juli 2024.
Andi mengatakan aksi pembakaran lahan tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial FT selaku pemilik lahan meminta kepada AI, ST, dan SO membuka lahan miliknya pada 19 Juli.
"Lahan kebun yang terbakar juga sudah diamankan anggota dan telah dipasangi garis polisi," jelasnya.
Selain ke empat pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah korek api berwarna ungu, tiga buah alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang, dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar.
"Keempat pelaku sudah berada di Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Adapun para tersangka terancam dikenakan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan sengaja karena akan dikenakan sanksi pidana," terangnya.
Musi Rawas: Polres Musi Rawas menangkap empat warga yang membakar lahan seluas 1,5 hektare di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas,
Sumatra Selatan (Sumsel). Keempat pelaku berinisial FT, AI, ST, dan SO.
"Mereka sengaja membakar lahan yang sebelumnya kebun karet untuk dijadikan perkebunan sawit," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, Rabu, 24 Juli 2024.
Andi mengatakan aksi pembakaran lahan tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial FT selaku pemilik lahan meminta kepada AI, ST, dan SO membuka lahan miliknya pada 19 Juli.
"Lahan kebun yang terbakar juga sudah diamankan anggota dan telah dipasangi garis polisi," jelasnya.
Selain ke empat pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah korek api berwarna ungu, tiga buah alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang, dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar.
"Keempat pelaku sudah berada di Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Adapun para tersangka terancam dikenakan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan
denda Rp10 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan sengaja karena akan dikenakan sanksi pidana," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)