Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar judi online. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar judi online. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

Polda Gorontalo Bekuk Bandar Judi Online

Antara • 18 Oktober 2023 09:13
Gorontalo: Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, menangkap seorang pria yang diketahui menjadi bandar judi online jenis toto gelap (togel) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Gorontalo.
 
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan pria berinisial ADI, 38, warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango tersebut ditangkap saat sedang menjalankan bisnis ilegal judi online di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo.
 
"Penangkapan terhadap ADI dilakukan pukul 16.30 Wita, dimana pada saat itu ia didapati oleh anggota Opsnal sedang beroperasi," kata Kapolresta di Gorontalo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai total Rp1,3 juta. Tidak hanya uang tunai, barang bukti lain yaitu satu unit ponsel Android, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), satu tas gandeng, serta sembilan lembar kertas rekap angka judi togel online.
 
Baca: Begini Modus Operasi Konten Judi Online oleh Figur Publik

Saat dilakukan interogasi, ADI yang berprofesi sebagai buruh harian lepas mengaku menjalankan bisnis judi online ini selama lebih dari tiga bulan. Ia mengaku menjalankan bisnis ilegal ini seorang diri dan mendapatkan omset ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap kali beroperasi.
 
"Modus yang dilakukan adalah mencari pemasang, setelah dapat, angka atau nomor dari pemasang akan dicatat dan dipasang di situs judi online yang ada pada ponsel miliknya melalui akun atau aplikasi pribadi," kata Kapolresta.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ADI yang telah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke satu dan ke dua KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 19 tahun.
 
"Ini adalah upaya kita dalam memberantas penyakit masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Gorontalo yang aman, nyaman dan kondusif," imbuhnya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan