Denpasar: Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman Hendry Bruno Torper (37) yang diduga melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Wisnu Prabowo, mengatakan pemukulan terhadap seorang mahasiswa bernama Brigita Anastasya asal Manado, Sulawesi Utara, terjadi pada 12 Juni di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan menjadi viral di media sosial.
"Yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap korban BA seorang mahasiswa. Saat itu tersangka melakukan penghentian kendaraan bermotor, setelah itu melakukan pemukulan hingga korban jatuh," kata Wisnu di Polsek Kuta, Bali, Minggu, 16 Juni 2024.
Selain melakukan pemukulan terhadap mahasiswi tersebut, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap karyawan vila di Kawasan Seminyak, Kabupaten Badung dengan senjata tajam pada 15 Juni 2024.
Pelaku tidak terima ditegur oleh seorang karyawan vila Ni Putu Noviana Dewi (25) karena ada pengaduan dari penghuni kamar vila lainnya bahwa pelaku seringkali menggaruk-garuk dinding.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan pengrusakan terhadap properti vila dengan memecahkan kaca dimana dirinya tinggal selama beberapa bulan selama berlibur di Bali.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 335 tentang Pengancaman dengan kekerasan, Pasal 335 tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni pisau, pecahan kaca, pakaian, selempang dan tas pelaku.
Denpasar: Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman Hendry Bruno Torper (37) yang diduga melakukan
pemukulan terhadap pengendara motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Wisnu Prabowo, mengatakan pemukulan terhadap seorang mahasiswa bernama Brigita Anastasya asal Manado, Sulawesi Utara, terjadi pada 12 Juni di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan menjadi viral di media sosial.
"Yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap korban BA seorang mahasiswa. Saat itu tersangka melakukan penghentian kendaraan bermotor, setelah itu melakukan pemukulan hingga korban jatuh," kata Wisnu di Polsek Kuta, Bali, Minggu, 16 Juni 2024.
Selain melakukan pemukulan terhadap mahasiswi tersebut, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap karyawan vila di Kawasan Seminyak, Kabupaten Badung dengan senjata tajam pada 15 Juni 2024.
Pelaku tidak terima ditegur oleh seorang karyawan vila Ni Putu Noviana Dewi (25) karena ada pengaduan dari penghuni kamar vila lainnya bahwa pelaku seringkali menggaruk-garuk dinding.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan pengrusakan terhadap properti vila dengan memecahkan kaca dimana dirinya tinggal selama beberapa bulan selama berlibur di Bali.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 335 tentang Pengancaman dengan kekerasan, Pasal 335 tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni pisau, pecahan kaca, pakaian, selempang dan tas pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)