Bandung: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap media social yang digunakan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan hal itu menjadi salah satu bukti yang akan digunakan penyidik untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan tambahan ini berkaitan dengan kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS. Terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Jules di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 13 Juni 2024.
Dia mengatakan penyidik telah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Pegi Setiawan. Penahanan tersangka kini diperpanjang selama 40 hari selama pemeriksaan tambahan.
"Perpanjangan penahanan sudah dilakukan selama 40 hari ke depan, 11 Juni-20 Juli 2024 ke depan, dan sudah diterima oleh kuasa hukum dan keluarga yang bersangkutan," jelasnya.
Jules mengatakan saat ini pihak penyidik juga tengah mempersiapkan dan melengkapi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pelimpahan berkas pun ditargetkan dilakukan secepatnya.
"Pemeriksaan sudah dilakukan dan mungkin akan terus dilanjut, tapi sampai saat ini penyidik fokus pada penyerahan berkas yang akan segera mungkin diupayakan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan," ungkapnya.
Bandung: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap media social yang digunakan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka
pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan hal itu menjadi salah satu bukti yang akan digunakan penyidik untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan tambahan ini berkaitan dengan kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS. Terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Jules di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 13 Juni 2024.
Dia mengatakan penyidik telah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Pegi Setiawan. Penahanan tersangka kini diperpanjang selama 40 hari selama pemeriksaan tambahan.
"Perpanjangan penahanan sudah dilakukan selama 40 hari ke depan, 11 Juni-20 Juli 2024 ke depan, dan sudah diterima oleh kuasa hukum dan keluarga yang bersangkutan," jelasnya.
Jules mengatakan saat ini pihak penyidik juga tengah mempersiapkan dan melengkapi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pelimpahan berkas pun ditargetkan dilakukan secepatnya.
"Pemeriksaan sudah dilakukan dan mungkin akan terus dilanjut, tapi sampai saat ini penyidik fokus pada penyerahan berkas yang akan segera mungkin diupayakan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)