Penetapan tersangka tersebut dilayangkan kepada Masriah usai dirinya terbukti membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan Masriah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa, 31 Oktober 2023.
“Pelanggaran Perda (peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Anas Ali Akbar.
Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan hukuman penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Baca juga: Kembali Berulah! Masriah Kini Sengaja Buang Sampah ke Depan Rumah Wiwik Sambil Joget |
Saat ini, Satpol PP Sidoarjo diketahui telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga itu ke pengadilan. Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada Jumat, 8 November 2023.
Diketahui sebelumnya, Masriah sempat mendekam di penjara selama satu bulan di Lapas kelas IIA Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu. Masriah kemudian dibebaskan pada Jumat, 30 Juni 2023 pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Kurir Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Diringkus Polisi |
Bukannya insaf, setelah bebas dari penjara, Masriah malah kembali berulah. Pertama, ia menghalangi akses mobil material yang hendak ke rumah Wiwik hingga kasus yang terakhir adalah Masriah membuang sampah di akses jalan rumah Wiwik sambil berjoget-joget, aksi tersebut terekam kamera CCTV rumah Wiwik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News