Tangerang: Bawaslu Kabupaten Tangerang melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) Rajeg yang diduga terlibat dalam pesta minuman keras (miras). Pemanggilan itu untuk melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terkait sejumlah pelanggaran etik yang telah dilakukan oknum PPK tersebut.
"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi, dan siapa saja nanti yang terlibat. Untuk hasil analisa pelanggarannya seperti apa, nanti kita proses dulu. Karena kita memiliki tujuh hari memutuskan atau mengeluarkan rekomendasi ke KPU dalam kasus ini," ujar Ketua Panwascam Rajeg, Rustam, Rabu, 17 Juli 2024.
Rustam menuturkan, pihaknya akan membuktikan seperti apa pelanggarannya, karena dari laporan atau aduan yang diterima jika anggota PPK Rajeg itu saat pesta miras usai menjalankan tugas.
"Kita belum bisa memutuskan karena kita nantikan coba padukan dengan beberapa sumber hukum yaitu di DKPP dan juga Bawaslu. Ada keterkaitannya sendiri," katanya.
Baca: Sejumlah Oknum PPK Rajeg Kabupaten Tangerang Pesta Miras Usai Bertugas
Rustam menjelaskan, proses pemanggilan terhadap sejumlah anggota PPK yang diduga terlibat dalam permasalahan etik tersebut dilakukanya kepada lima anggota termasuk Ketua PPK Rajeg.
"Sementara yang dipanggil ada lima orang PPK. Kita juga belum tahu pasti siapa yang membawa minuman itu, siapa yang memberikan, kita belum tanyakan. Makanya nanti kita klarifikasi besok," ungkapnya.
Sebelumnya, video berisi sejumlah oknum anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga tengah melakukan pesta minuman keras di salah satu kantor sekretariat setempat. Oknum PPK tersebut melakukannya saat menjelang penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang jalur perseorangan pada Jumat, 13 Juli 2024.
Video tersebut beredar diketahui melalui pesan singkat WhatsApp, dengan menunjukan adanya beberapa anggota PPK diduga mabuk setelah menenggak beberapa botol minuman keras di yang tersedia di ruangan tersebut.
"Iya benar (adanya dugaan kegiatan pesta miras). Terkait video ini, sebagai langkah awal sudah kita lakukan pemanggilan ketua PPK-nya sebagai bentuk pembinaan KPU. Dan meminta klarifikasi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Selasa, 16 Juli 2024.
Umar menuturkan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap beberapa oknum anggota PPK tersebut, jika mereka mengaku telah melakukan kegiatan meminum minuman beralkohol usai bertugas.
"Hasil dari klarifikasi ketua PPK, memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yang membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah diingatkan juga oleh ketua PPK," jelasnya.
Umar menjelaskan, jika pihaknya telah memberikan sanksi teguran sebagai langkah pembinaan. Menurut Umar, mereka pun telah melakukan permintaan maaf atas adanya kejadian tersebut.
"Kita sudah melakukan peneguran, agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," katanya.
Tangerang: Bawaslu Kabupaten Tangerang melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) Rajeg yang diduga terlibat dalam pesta minuman keras (miras). Pemanggilan itu untuk melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terkait sejumlah pelanggaran etik yang telah dilakukan oknum PPK tersebut.
"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi, dan siapa saja nanti yang terlibat. Untuk hasil analisa pelanggarannya seperti apa, nanti kita proses dulu. Karena kita memiliki tujuh hari memutuskan atau mengeluarkan rekomendasi ke KPU dalam kasus ini," ujar Ketua Panwascam Rajeg, Rustam, Rabu, 17 Juli 2024.
Rustam menuturkan, pihaknya akan membuktikan seperti apa pelanggarannya, karena dari laporan atau aduan yang diterima jika anggota PPK Rajeg itu saat pesta miras usai menjalankan tugas.
"Kita belum bisa memutuskan karena kita nantikan coba padukan dengan beberapa sumber hukum yaitu di DKPP dan juga Bawaslu. Ada keterkaitannya sendiri," katanya.
Baca:
Sejumlah Oknum PPK Rajeg Kabupaten Tangerang Pesta Miras Usai Bertugas
Rustam menjelaskan, proses pemanggilan terhadap sejumlah anggota PPK yang diduga terlibat dalam permasalahan etik tersebut dilakukanya kepada lima anggota termasuk Ketua PPK Rajeg.
"Sementara yang dipanggil ada lima orang PPK. Kita juga belum tahu pasti siapa yang membawa minuman itu, siapa yang memberikan, kita belum tanyakan. Makanya nanti kita klarifikasi besok," ungkapnya.
Sebelumnya, video berisi sejumlah oknum anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga tengah melakukan pesta minuman keras di salah satu kantor sekretariat setempat. Oknum PPK tersebut melakukannya saat menjelang penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang jalur perseorangan pada Jumat, 13 Juli 2024.
Video tersebut beredar diketahui melalui pesan singkat WhatsApp, dengan menunjukan adanya beberapa anggota PPK diduga mabuk setelah menenggak beberapa botol minuman keras di yang tersedia di ruangan tersebut.
"Iya benar (adanya dugaan kegiatan pesta miras). Terkait video ini, sebagai langkah awal sudah kita lakukan pemanggilan ketua PPK-nya sebagai bentuk pembinaan KPU. Dan meminta klarifikasi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Selasa, 16 Juli 2024.
Umar menuturkan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap beberapa oknum anggota PPK tersebut, jika mereka mengaku telah melakukan kegiatan meminum minuman beralkohol usai bertugas.
"Hasil dari klarifikasi ketua PPK, memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yang membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah diingatkan juga oleh ketua PPK," jelasnya.
Umar menjelaskan, jika pihaknya telah memberikan sanksi teguran sebagai langkah pembinaan. Menurut Umar, mereka pun telah melakukan permintaan maaf atas adanya kejadian tersebut.
"Kita sudah melakukan peneguran, agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)