Bekasi: Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri berinisial ZAN (26) asal Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, tewas usai diduga dikeroyok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu, 19 Mei lalu.
Tim Kuasa Hukum dari keluarga ZAN, Farhat Abbas, mengatakan, sebelum tahanan itu meninggal dunia, ia terlebih dahulu meminta uang kepada keluarganya. Dalam pesan singkat yang dikirimkan oleh almarhum, ia mengatakan kalau uang tak dikirim, maka dirinya akan dibuat tak bernyawa.
"Tanggal 18 Mei 2024, chat WhatsApp minta uang dan tanggal 19 Mei 2024, (ZAN) meninggal dunia," kata Farhat dalam pesan singkat WhatsAppnya, Rabu, 26 Juni 2024.
Kematian ZAN dinilai janggal karena pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal menyatakan pemuda itu meninggal dunia akibat bunuh diri. Namun, keluarga curiga lantaran kondisi ZAN penuh luka lebam saat jenazahnya diterima di keluarga.
Keluarga lalu menyebut bahwa ZAN merupakan korban dari tindak pidana penggeroyokan yang terjadi di dalam lapas.
"(Meninggal dunia) saat dalam karantina di lapas," jelas Farhat.
Terkini, kasus dugaan penggeroyokan yang dialami oleh ZAN sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan teregister dalam Nomor:LP/B/964/V/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan surat permohonan ekshumasi dari keluarga dan proses pembongkaran makam juga sudah dilakukan, Minggu, 23 Juni lalu.
Dikonfrimasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus membenarkan soal dugaan pembunuhan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal.
"Ada dugaan terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," jelas Firdaus.
Bekasi: Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri berinisial ZAN (26) asal Tapanuli Tengah, Sumatra Utara,
tewas usai diduga dikeroyok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu, 19 Mei lalu.
Tim Kuasa Hukum dari keluarga ZAN, Farhat Abbas, mengatakan, sebelum tahanan itu
meninggal dunia, ia terlebih dahulu meminta uang kepada keluarganya. Dalam pesan singkat yang dikirimkan oleh almarhum, ia mengatakan kalau uang tak dikirim, maka dirinya akan dibuat tak bernyawa.
"Tanggal 18 Mei 2024, chat WhatsApp minta uang dan tanggal 19 Mei 2024, (ZAN) meninggal dunia," kata Farhat dalam pesan singkat WhatsAppnya, Rabu, 26 Juni 2024.
Kematian ZAN dinilai janggal karena pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal menyatakan pemuda itu meninggal dunia akibat bunuh diri. Namun, keluarga curiga lantaran kondisi ZAN penuh luka lebam saat jenazahnya diterima di keluarga.
Keluarga lalu menyebut bahwa ZAN merupakan korban dari tindak pidana penggeroyokan yang terjadi di dalam lapas.
"(Meninggal dunia) saat dalam karantina di lapas," jelas Farhat.
Terkini, kasus dugaan penggeroyokan yang dialami oleh ZAN sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan teregister dalam Nomor:LP/B/964/V/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan surat permohonan ekshumasi dari keluarga dan proses pembongkaran makam juga sudah dilakukan, Minggu, 23 Juni lalu.
Dikonfrimasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus membenarkan soal dugaan pembunuhan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal.
"Ada dugaan terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," jelas Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)