Bikin Ulah Lagi! WNA di Bali Hipnotis dan Curi Uang Warga
Antara • 28 Juli 2023 16:21
Bali: Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah menelusuri aduan masyarakat terkait maraknya peristiwa hipnotis yang diduga dilakukan warga negara asing (WNA) di sejumlah toko dan minimarket.
Kabag Humas Polda Bali Kobes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan saat ini ada empat peristiwa dengan modus hipnotis yang masuk aduan Polda Bali.
"Terjadinya peristiwa pidana yang ada di Bali oleh warga asing, itu menjadi perhatian khusus. Yang kita tahu ada empat. Nanti kita cek siapa tahu ada keterkaitan antara peristiwa-peristiwa sebelumnya," kata Avitus, Jumat, 28 Juli 2023.
Kasus pertama, terjadi di toko grosir di Jalan Trenggana, Denpasar. Dalam video yang beredar, terlihat dua pelaku membawa kabur sejumlah uang dengan modus menukar uang dan diduga melakukan modus hipnotis.
Aksi pencurian itu mengakibatkan pemilik toko mengalami kerugian Rp3,6 juta. Kedua, pada Senin, 24 Juli 2023, aksi serupa terjadi di sebuah toko di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng.
Seorang WNA yang belum diketahui identitasnya diduga menghipnotis penjaga toko hingga membawa kabur uang tunai sejumlah Rp1,7 juta dari laci kasir. Tindakan dengan modus hipnotis kembali terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Selasa malam, 25 Juli 2023.
Pelaku pencurian diduga dua orang WNA, di mana keduanya diduga menghipnotis pegawai toko sehingga mereka membawa kabur uang Rp3,5 juta dari kasir. Kasus terakhir korban memilih tidak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Namun, Polda Bali tetap melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut dengan membuat laporan model A. Laporan Polisi Model A sendiri merupakan laporan Polisi yang dibuat oleh internal Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Si korban tidak keberatan dia tidak melaporkan, tetapi tugas kita kepolisian untuk memastikan karena diduga ada peristiwa pidana harus kita membuat laporan model A untuk mendalami peristiwa tersebut," kata Jansen.
Saat ini Polda Bali bekerja sama dengan instansi lainnya sedang merancang cara untuk mengantisipasi agar kejahatan seperti itu tidak menimpa rakyat Bali.
"Polda Bali bersama instansi terkait, baik Imigrasi maupun Pemerintah Provinsi Bali saat ini meramu langkah-langkah yang akurat mengantisipasi dan memastikan hal-hal tersebut minimal diminimalisir. Harapannya itu tidak terjadi di provinsi Bali yang dikenal daerah pariwisata," katanya.
Jansen meminta masyarakat agar berhati-hati dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi peristiwa dengan modus hipnotis atau jenis tindakan pidana lainnya.
Bali: Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah menelusuri aduan masyarakat terkait maraknya peristiwa hipnotis yang diduga dilakukan warga negara asing (WNA) di sejumlah toko dan minimarket.
Kabag Humas Polda Bali Kobes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan saat ini ada empat peristiwa dengan modus hipnotis yang masuk aduan Polda Bali.
"Terjadinya peristiwa pidana yang ada di Bali oleh warga asing, itu menjadi perhatian khusus. Yang kita tahu ada empat. Nanti kita cek siapa tahu ada keterkaitan antara peristiwa-peristiwa sebelumnya," kata Avitus, Jumat, 28 Juli 2023.
Kasus pertama, terjadi di toko grosir di Jalan Trenggana, Denpasar. Dalam video yang beredar, terlihat dua pelaku membawa kabur sejumlah uang dengan modus menukar uang dan diduga melakukan modus hipnotis.
Aksi pencurian itu mengakibatkan pemilik toko mengalami kerugian Rp3,6 juta. Kedua, pada Senin, 24 Juli 2023, aksi serupa terjadi di sebuah toko di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng.
Seorang WNA yang belum diketahui identitasnya diduga menghipnotis penjaga toko hingga membawa kabur uang tunai sejumlah Rp1,7 juta dari laci kasir. Tindakan dengan modus hipnotis kembali terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Selasa malam, 25 Juli 2023.
Pelaku pencurian diduga dua orang WNA, di mana keduanya diduga menghipnotis pegawai toko sehingga mereka membawa kabur uang Rp3,5 juta dari kasir. Kasus terakhir korban memilih tidak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Namun, Polda Bali tetap melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut dengan membuat laporan model A. Laporan Polisi Model A sendiri merupakan laporan Polisi yang dibuat oleh internal Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Si korban tidak keberatan dia tidak melaporkan, tetapi tugas kita kepolisian untuk memastikan karena diduga ada peristiwa pidana harus kita membuat laporan model A untuk mendalami peristiwa tersebut," kata Jansen.
Saat ini Polda Bali bekerja sama dengan instansi lainnya sedang merancang cara untuk mengantisipasi agar kejahatan seperti itu tidak menimpa rakyat Bali.
"Polda Bali bersama instansi terkait, baik Imigrasi maupun Pemerintah Provinsi Bali saat ini meramu langkah-langkah yang akurat mengantisipasi dan memastikan hal-hal tersebut minimal diminimalisir. Harapannya itu tidak terjadi di provinsi Bali yang dikenal daerah pariwisata," katanya.
Jansen meminta masyarakat agar berhati-hati dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi peristiwa dengan modus hipnotis atau jenis tindakan pidana lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)