Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cianjur, Asep Kuswanawijaya, menuturkan dasar hukum penetapan status siaga darurat kekeringan yakni SK Bupati Cianjur Nomor 360/Kep.154/BPBD/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan. Status tersebut diberlakukan sejak 1 Mei sampai 30 September 2023.
"Penetapannya mengacu prakiraan cuaca dari BMKG karena diprediksi sampai September akan berlangsung kemarau sebagai dampak fenomena El Nino," kata Asep, Rabu, 26 Juli 2023.
Asep menuturkan hingga saat ini belum memiliki data riil luasan lahan pertanian yang terdampak kemarau. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan setempat.
Baca juga: 415 Desa di Banten Rawan Terdampak El Nino |
"Selain di selatan, wilayah lain yang rawan berpotensi kekeringan berada di utara serta timur. Mudah-mudahan dampak kemarau tahun ini tidak berlangsung secara ekstrem. Sebab, kadang kala masih terjadi hujan," ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini.
Kondisi di lapangan terus dipantau BPBD melalui para relawan tangguh bencana (Retana). Mereka tersebar di setiap desa dengan masing-masing wilayah terdapat lima orang personel.
"Setiap kondisi di lapangan selalu dilaporkan. Sehingga kami siap siaga seandainya curah hujan tinggi atau terjadi dampak kemarau," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id