Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan telah ditemukan 430 boks berisi obat-obat tradisional yang tidak memiliki izin edar pada Kamis, 31 Juli 2023. Nilai ekonomi dari temuan tersebut diperkirakan bernilai Rp4,1 miliar.
"Pengiriman produk obat tradisional berbahan kimia tersebut dari CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Kota Tangerang," terang Penny, Rabu, 9 Agustus 2023.
Penny mengatakan, pada dokumen pemberitahuan ekspor barang, produk ini diklaim sebagai suplemen nutrisi dengan tujuan ekspor ke Uzbekistan. Pengiriman ke luar negeri itu telah dilakukan berulang kali dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS kode fiktif produk yang terdaftar.
Baca juga: Ekspor Obat Tradisional Mengandung Kimia ke Uzbekistan Digagalkan |
Menurutnya, barang tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung bahan kimia obat yang dilarang ditambahkan dalam produk herbal.
"Nantinya produk tersebut akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan di Uzbekistan," jelas Penny.
Lebih lanjut, Penny menyampaikan pihaknya akan terus memantau dan menelusuri pengiriman obat-obat tradisional ilegal hingga ke fasilitas-fasilitas produksi yang biasanya berada di kawasan perumahan.
“Sebagaimana yang ditemukan pada operasi-operasi kanji sebelumnya, fasilitas produksi ilegal ini biasanya ada di kawasan-kawasan yang tidak berizin, seperti di pergudangan, di kawasan perumahan," ujarnya.
Baca juga: Daftar 12 Obat Tradisional hingga Kosmetik Berbahaya dari BPOM |
Daftar Obat-Obat Tradisional Ilegal
Adapun daftar obat-obatan tradisional ilegal berbahan kimia obat yang diamankan BPOM RI adalah:- 200 boks Montalin dengan isi 100 pcs per boks
- 50 boks Tawon Liar dengan isi 200 pcs per boks
- 30 boks Ginsen Kianpi Pil dengan isi 48 pcs per boks
- 150 boks Samyun Wan dengan isi 30 pcs per boks
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id