Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memastikan tidak melakukan penahanan kepada Selebgram Lina Mukherjee yang kini telah berstatus sebagai tersangka penistaan agama.
Sebelumnya, Lina Mukherjee telah diperiksa selama 12 jam di Mapolda Sumsel, sejak Rabu, 3 Mei 2023.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam, Lina Mukherjee kami tangguhkan dengan alasan tersangka mempunyai penyakit maag kronis," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis, 4 Mei 2023.
Agung mengatakan tersangka Lina Mukherjee pada pukul 02.00 WIB sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan karena kondisinya menurun.
Meskipun tidak ditahan, penyidikan tetap dilanjutkan. Lina Mukherjee harus siap datang memenuhi panggilan ke Mapolda Sumsel.
"Nantinya yang bersangkutan wajib hadir, wajib penuhi panggilan penyidik dan harus kooperatif," ujarnya
Agung menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kita berharap dengan kejadian kasus ini bisa membuat masyarakat lebih bijak di media sosial. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten dengan sengaja serta disaksikan asistennya,” jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memastikan tidak melakukan penahanan kepada Selebgram Lina Mukherjee yang kini telah berstatus sebagai tersangka
penistaan agama.
Sebelumnya, Lina Mukherjee telah diperiksa selama 12 jam di Mapolda Sumsel, sejak Rabu, 3 Mei 2023.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam, Lina Mukherjee kami tangguhkan dengan alasan tersangka mempunyai penyakit maag kronis," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis, 4 Mei 2023.
Agung mengatakan tersangka
Lina Mukherjee pada pukul 02.00 WIB sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan karena kondisinya menurun.
Meskipun tidak ditahan, penyidikan tetap dilanjutkan. Lina Mukherjee harus siap datang memenuhi panggilan ke Mapolda Sumsel.
"Nantinya yang bersangkutan wajib hadir, wajib penuhi panggilan penyidik dan harus kooperatif," ujarnya
Agung menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kita berharap dengan kejadian kasus ini bisa membuat masyarakat lebih bijak di media sosial. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten dengan sengaja serta disaksikan asistennya,” jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)