Sebelumnya, Lina Mukherjee telah diperiksa selama 12 jam di Mapolda Sumsel, sejak Rabu, 3 Mei 2023.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam, Lina Mukherjee kami tangguhkan dengan alasan tersangka mempunyai penyakit maag kronis," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis, 4 Mei 2023.
Agung mengatakan tersangka Lina Mukherjee pada pukul 02.00 WIB sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan karena kondisinya menurun.
Meskipun tidak ditahan, penyidikan tetap dilanjutkan. Lina Mukherjee harus siap datang memenuhi panggilan ke Mapolda Sumsel.
| Baca: Jadi Tersangka Penistaan Agama Imbas Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Buka Suara |
"Nantinya yang bersangkutan wajib hadir, wajib penuhi panggilan penyidik dan harus kooperatif," ujarnya
Agung menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kita berharap dengan kejadian kasus ini bisa membuat masyarakat lebih bijak di media sosial. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten dengan sengaja serta disaksikan asistennya,” jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id