Palembang: Kuasa hukum pelapor Lina Mukherjee, Sapriadi Samsudi, meminta penyidik Polda Sumatra Selatan untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Selebgram yang diduga melakukan penistaan agama berupa memakan babi dengan membaca bismillah itu.
Sapriadi menilai pernyataan Lina Mukherjee di media sosial yang mengatakan bahwa ia hanya wajib lapor melalui video call dapat menurunkan wibawa hukum di Indonesia.
"Dia memberikan statement-statement yang blunder bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call," kata Sapriadi, Senin, 8 Mei 2023.
Sapriadi menjelaskan penyidik menyebut telah memberikan surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee. Yang bersangkutan diwajibkan melapor setiap Kamis pada pukul 10.00 WIB.
"Kami mengimbau kepada terlapor untuk menghentikan statement-statement yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban, padahal dia tersangka," jelasnya.
Selain itu, pihaknya menilai permintaan maaf Lina Mukherjee sudah terlambat usai ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel.
"Ketika sudah menjadi tersangka dan meminta maaf itu jelas terlambat," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Kuasa hukum pelapor
Lina Mukherjee, Sapriadi Samsudi, meminta penyidik Polda Sumatra Selatan untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Selebgram yang diduga melakukan penistaan agama berupa memakan babi dengan membaca bismillah itu.
Sapriadi menilai pernyataan Lina Mukherjee di media sosial yang mengatakan bahwa ia hanya wajib lapor melalui video call dapat menurunkan wibawa hukum di Indonesia.
"Dia memberikan
statement-statement yang blunder bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call," kata Sapriadi, Senin, 8 Mei 2023.
Sapriadi menjelaskan penyidik menyebut telah memberikan
surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee. Yang bersangkutan diwajibkan melapor setiap Kamis pada pukul 10.00 WIB.
"Kami mengimbau kepada terlapor untuk menghentikan
statement-statement yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban, padahal dia tersangka," jelasnya.
Selain itu, pihaknya menilai permintaan maaf Lina Mukherjee sudah terlambat usai ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel.
"Ketika sudah menjadi tersangka dan
meminta maaf itu jelas terlambat," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)