Kendari: Sebanyak 46 orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diusulkan mendapatkan remisi umum peringatan Hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.
Kepala LPKA Kelas II Kendari, Efendy Wahyudi, mengatakan dari 75 orang anak binaan di LPKA Kendari di antaranya 46 orang diusulkan mendapat remisi 17 Agustus 2023.
"Dari 46 orang anak binaan yang di usulkan mendapat remisi terdiri atas untuk remisi umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 34 orang, dua bulan 4 orang dan tiga bulan sebanyak 8 orang, sementara untuk RU II atau langsung bebas tidak ada," kata Efendy di Kendari, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dia mengatakan berdasarkan jumlah kasus yang ada di LPKA Kendari rata-rata di dominasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan jumlah 34 orang anak binaan, kemudian pencurian 6 orang, pembunuhan 1 orang, penganiayaan 1 orang, narkotika 3 orang dan 1 orang kasus terhadap ketertiban.
"Jadi rata-rata kasus di LPKA Kendari adalah kasus pelanggaran Undang-undang perlindungan anak," jelasnya.
Sebelumnya kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham) Sulawesi Tenggara mengusulkan 1.999 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah setempat untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kendari: Sebanyak 46 orang
anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diusulkan mendapatkan
remisi umum peringatan Hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.
Kepala LPKA Kelas II Kendari, Efendy Wahyudi, mengatakan dari 75 orang anak binaan di LPKA Kendari di antaranya 46 orang diusulkan mendapat remisi 17 Agustus 2023.
"Dari 46 orang anak binaan yang di usulkan mendapat remisi terdiri atas untuk remisi umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 34 orang, dua bulan 4 orang dan tiga bulan sebanyak 8 orang, sementara untuk RU II atau langsung bebas tidak ada," kata Efendy di Kendari, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dia mengatakan berdasarkan jumlah kasus yang ada di LPKA Kendari rata-rata di dominasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan jumlah 34 orang anak binaan, kemudian pencurian 6 orang, pembunuhan 1 orang, penganiayaan 1 orang, narkotika 3 orang dan 1 orang kasus terhadap ketertiban.
"Jadi rata-rata kasus di LPKA Kendari adalah kasus pelanggaran Undang-undang perlindungan anak," jelasnya.
Sebelumnya kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham) Sulawesi Tenggara mengusulkan 1.999 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah setempat untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)