Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

17.106 Narapidana di Jatim Diusulkan Terima Remisi HUT RI

Amaluddin • 16 Agustus 2023 15:46
Surabaya: Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengusulkan 17.106 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI 2023.
 
Jumlah itu melebihi separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.070 orang, dengan rincian 22.905 berstatus narapidana dan sisanya 6.165 masih berstatus tahanan.
 
"Semua, 39 lapas dan rutan di Jatim mengusulkan narapidananya untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Rabu, 16 Agustus 2023.

Meski bersifat umum, tetap ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
 
"Kami juga melakukan asesmen untuk mengukur apakah narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum," ujarnya.
 
Banyaknya jumlah warga binaan yang diusulkan, lanjut Imam, disebabkan beberapa hal. Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan.
 
Imam menjelaskan bahwa pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun hak remisi.
 
“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan