Makassar: Salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone dikabarkan dilepas usai ditangkap kepolisian. Pasalnya, pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dilepas usai membayar Rp10 juta.
Dari informasi yang beredar, pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial JB itu sempat ditangkap petugas yang mengaku sebagai anggota dari Polda Sulsel di Jalan Sungai Walanae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Rabu, 28 Maret 2023.
Hanya saja, sehari setelah penangkapan, pelaku kemudian dibebaskan. Informasi yang beredar, pelepasan itu dilakukan karena JB telah menyetor uang ke petugas.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan pihaknya saat ini sudah mengoordinasikan ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan Direktorat Reserse Narkoba untuk memastikan informasi itu.
"Itu sudah kami sampaikan, koordinasikan," kata Komang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 3 April 2023.
Ia mengatakan informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Tim tersebut akan melakukan pengecekan kebenaran dari informasi yang beredar itu.
"Propam akan turun melakukan pengecekan, menyelidiki pada anggota tersebut," jelasnya.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan terhadap petugas yang melepaskan, Komang belum bisa berbicara banyak. Pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. Sanksinya akan sesuai dengan hasil penyelidikan Propam Polda Sulawesi Selatan.
"Sanksinya, kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone dikabarkan dilepas usai ditangkap kepolisian. Pasalnya, pelaku penyalahgunaan
narkotika tersebut dilepas usai membayar Rp10 juta.
Dari informasi yang beredar, pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial JB itu sempat ditangkap petugas yang mengaku sebagai anggota dari Polda Sulsel di Jalan Sungai Walanae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Rabu, 28 Maret 2023.
Hanya saja, sehari setelah penangkapan, pelaku kemudian dibebaskan. Informasi yang beredar, pelepasan itu dilakukan karena JB telah menyetor uang ke petugas.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan pihaknya saat ini sudah mengoordinasikan ke Propam Polda
Sulawesi Selatan dan Direktorat Reserse Narkoba untuk memastikan informasi itu.
"Itu sudah kami sampaikan, koordinasikan," kata Komang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 3 April 2023.
Ia mengatakan informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Tim tersebut akan melakukan pengecekan kebenaran dari informasi yang beredar itu.
"Propam akan turun melakukan pengecekan, menyelidiki pada anggota tersebut," jelasnya.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan terhadap petugas yang melepaskan, Komang belum bisa berbicara banyak. Pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. Sanksinya akan sesuai dengan hasil penyelidikan Propam Polda Sulawesi Selatan.
"Sanksinya, kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)