Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Herwanto.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Herwanto.

Kemenkumham Banten Minta Pengguna Narkoba Tak Mesti Dipenjara

Hendrik Simorangkir • 22 Agustus 2023 15:09
Tangerang: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Herwanto, mengatakan, sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayahnya telah kelebihan kapasitas, didominasi kasus narkoba. Tejo berharap agar para pengguna narkoba tidak lagi mendapat hukuman pidana pada 2023.
 
"Mudah-mudahan 2023 ada keputusan Undang-Undang Nomor 1 2023 itu. Berharap para pengguna narkoba itu tidak harus dipenjara," ujarnya, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Tejo menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisasi kelebihan kapasitas di sejumlah lapas dan rutan di wilayah Banten yang saat ini telah lebih dari 100 persen.

"Kapasitas sekarang sudah sekitar 110 persen. Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama dengan sendirinya memindahkan dari yang penuh ke yang longgar. Semisalnya dari Lapas Kelas I kita pindahkan ke Cilegon atau ke Serang," kata dia.
 
Selain itu, Tejo menambahkan, pihaknya juga mendorong ke pemerintah pusat untuk remisi reintegrasi sosial kepada masyarakat.
 
"Dan yang terakhir, kita membangun blok-blok hunian dengan kapasitas rata-rata Lapas yang ada di Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan