Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklarifikasi data narapidana kasus tertentu yang mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Sebanyak 16 koruptor mendapat remisi dan langsung bebas.
"Remisi umum (RU) II langsung bebas, korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi Medcom.id melalui pesan singkat, Kamis, 17 Agustus 2023.
Sebelumnya, Rika mengatakan 16 narapidana korupsi hanya mendapat remisi. Namun, mereka masih menjalani pidana.
Rika enggan menyebut para narapidana yang mendapat remisi dan bebas itu. Alasan yang digunakan, yakni privasi.
"Kita kasih jumlah saja. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.
Klarifikasi serupa juga dilakukan terhadap narapidana narkotika dan terorisme yang mendapat remisi yang sebelumnya disampaikan. Sebanyak 760 narapidana narkotika dan 26 narapidana terorisme juga mendapat pemotongan masa tahanan dan langsung bebas.
Selain itu, dia menyampaikan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana berjumlah 2.120 orang. Kemudian, narapidana narkotika 87.479 orang dan teroris 131 orang masih mendekam di penjara.
Total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (
Kemenkumham) mengklarifikasi data
narapidana kasus tertentu yang mendapat remisi dalam rangka
HUT ke-78 RI. Sebanyak 16 koruptor mendapat remisi dan langsung bebas.
"Remisi umum (RU) II langsung bebas, korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi
Medcom.id melalui pesan singkat, Kamis, 17 Agustus 2023.
Sebelumnya, Rika mengatakan 16 narapidana korupsi hanya mendapat
remisi. Namun, mereka masih menjalani pidana.
Rika enggan menyebut para narapidana yang mendapat remisi dan bebas itu. Alasan yang digunakan, yakni privasi.
"Kita kasih jumlah saja. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.
Klarifikasi serupa juga dilakukan terhadap narapidana
narkotika dan terorisme yang mendapat remisi yang sebelumnya disampaikan. Sebanyak 760 narapidana narkotika dan 26 narapidana
terorisme juga mendapat pemotongan masa tahanan dan langsung bebas.
Selain itu, dia menyampaikan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana berjumlah 2.120 orang. Kemudian, narapidana narkotika 87.479 orang dan teroris 131 orang masih mendekam di penjara.
Total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)