Pati: Penyidik Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan Mashuri, 45, sebagai tersangka penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal. Korban mengalami luka pada kepala dan terjadi pendarahan pada otak.
"Hasil autopsi oleh Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng pada Kamis, 15 Juni, diketahui meninggalnya korban disebabkan karena luka pendarahan pada otak diduga akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Pati, Jumat, 16 Juni 2023.
Dia mengungkapkan dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya itu, diperkirakan terjadi pada Jumat, 9 Juni. Sedangkan meninggalnya korban diperkirakan pada Senin 12 Juni atau Selasa, 13 Juni, sedangkan dilaporkan kepada polisi pada Rabu malam, 14 Juni ketika suaminya pulang ke rumah kontrakannya dari tempat kerja.
Onkoseno menjelaskan luka pada kepala korban memang tidak seketika mengakibatkan meninggal, melainkan selang beberapa hari setelah mengalami penganiayaan karena kondisi kesehatan korban juga kurang baik pasca melahirkan.
Pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap istrinya, kemudian ditinggal bekerja di Rembang. "Ketika pulang, dimungkinkan suaminya juga terkejut karena tindakannya itu ternyata mengakibatkan istrinya meninggal dunia," ungkapnya.
Tindakan pelaku, kata dia, secara umum disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketika pernikahannya sah menurut hukum negara dan tercatat pada instansi berwenang. Hingga kini masih dalam pemeriksaan, termasuk memeriksa kepemilikan buku nikahnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Pati: Penyidik Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan Mashuri, 45, sebagai
tersangka penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal. Korban mengalami
luka pada kepala dan terjadi pendarahan pada otak.
"Hasil autopsi oleh Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng pada Kamis, 15 Juni, diketahui meninggalnya korban disebabkan karena luka pendarahan pada otak diduga akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Pati, Jumat, 16 Juni 2023.
Dia mengungkapkan dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya itu, diperkirakan terjadi pada Jumat, 9 Juni. Sedangkan meninggalnya korban diperkirakan pada Senin 12 Juni atau Selasa, 13 Juni, sedangkan dilaporkan kepada polisi pada Rabu malam, 14 Juni ketika suaminya pulang ke rumah kontrakannya dari tempat kerja.
Onkoseno menjelaskan luka pada kepala korban memang tidak seketika mengakibatkan meninggal, melainkan selang beberapa hari setelah mengalami penganiayaan karena kondisi kesehatan korban juga kurang baik pasca melahirkan.
Pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap istrinya, kemudian ditinggal bekerja di Rembang. "Ketika pulang, dimungkinkan suaminya juga terkejut karena tindakannya itu ternyata mengakibatkan istrinya meninggal dunia," ungkapnya.
Tindakan pelaku, kata dia, secara umum disebut kekerasan dalam rumah tangga (
KDRT), ketika pernikahannya sah menurut hukum negara dan tercatat pada instansi berwenang. Hingga kini masih dalam pemeriksaan, termasuk memeriksa kepemilikan buku nikahnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)