Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, mengatakan ratusan ribu bidang tanah yang belum bersertifikat itu tersebar di sejumlah wilayah.
"Sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Majalengka perlu dikebut," kata Wendi di Majalengka, Rabu, 20 September 2023.
Baca: Lebih dari Seabad, Gereja di Kupang Kini Punya Sertifikat
|
Wendi menjelaskan ada beberapa wilayah yang memang cukup mendominasi terkait jumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi. Tiga wilayah tersebut yaitu Kecamatan Cigasong, Panyingkiran, dan Majalengka.
Untuk itu pada program PTSL tahun ini pihaknya juga fokus ke tiga wilayah tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian lagi, wilayah mana saja yang tanahnya banyak yang belum tersertifikasi.
"Agar seluruh bidang tanah di Kabupaten Majalengka bersertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, dan memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Wendi.
Baca: Menteri Hadi Tuntaskan Konflik Agraria di Musi Rawas Utara
|
Sedangkan untuk program PTSL pada tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 60ribu bidang tanah yang bisa dilakukan oleh sertikiasi tanah di seluruh Kabupaten Majalengka.
Hingga akhir Juli 2023 lalu, capaian program PTSL ini baru memcapai sekitar 28 ribu bidang tanah, atau sekitar 46 persen. Dalam program PTSL ini,jajarannya juga turut melibatkan unsur pemerintah desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"karena PTSL sendiri merupakan program yang berbasis partisipasi masyarakat," ujar Wendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News