Musi Rawas Utara: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyelesaikan konflik pertanahan yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) di Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan. Konflik itu terjadi sejak 28 tahun lalu.
Tuntasnya konflik ditandai dengan diserahkannya 13 Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 516 kepala keluarga (KK) SAD Tebing Tinggi dan 3 Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 268 KK masyarakat Desa Jadi Mulya. Penyerahan sertifikat berlangsung secara door to door di Desa Tebing Tinggi, Musi Rawas Utara.
"Sertifikat ini kita berikan secara komunal kepada masyarakat. Tujuannya agar setelah diterima, bisa dimanfaatkan secara optimal, dikhawatirkan kalau diberikan ke individu (tanahnya, red) bisa dijual," kata Hadi saat menyerahkan sertifikat.
Menteri Hadi mengatakan, selesainya konflik pertanahan berkat sinergi dan kolaborasi Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Dalam hal ini, kerja sama dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komando Resor Militer (Danrem), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatra Selatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Bupati dan seluruh perangkat termasuk kepolisian, kejati, dan BPN yang terus bahu membahu menyelesaikan masalah ini yang sudah begitu lama dan mudah2an sudah tidak ada lermasalahan tanah lagi, semuanya sudah bisa bekerja untuk meningkatkan ekonomi," tuturnya.
Penyelesaian konflik pertanahan bukanlah hal yang mudah. Oleh sebab itu, Menteri Hadi mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar tanah yang telah disertifikasi dapat dimanfaatkan secara adil dan optimal. Dengan begitu dapat meminimalisasi risiko terulangnya konflik yang diakibatkan adanya perselisihan pemanfaatan lahan.
Agar pemanfaatan lahan lebih optimal, masyarakat juga dibimbing cara menanam hingga bisa tumbuh, panen dan diberdayakan oleh koperasi.
"Saya yakin ekonomi di sini bisa segera tumbuh bersamaan dengan proses penanaman kelapa sawit di tanah Bapak Ibu sekalian," pungkas Hadi Tjahjanto.
Turut mendampingi Menteri Hadi dalam kunjungan kerjanya, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Selatan, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru; Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni beserta jajaran.
Musi Rawas Utara: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyelesaikan konflik pertanahan yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) di Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan. Konflik itu terjadi sejak 28 tahun lalu.
Tuntasnya konflik ditandai dengan diserahkannya 13 Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 516 kepala keluarga (KK) SAD Tebing Tinggi dan 3 Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 268 KK masyarakat Desa Jadi Mulya. Penyerahan sertifikat berlangsung secara door to door di Desa Tebing Tinggi, Musi Rawas Utara.
"Sertifikat ini kita berikan secara komunal kepada masyarakat. Tujuannya agar setelah diterima, bisa dimanfaatkan secara optimal, dikhawatirkan kalau diberikan ke individu (tanahnya, red) bisa dijual," kata Hadi saat menyerahkan sertifikat.
Menteri Hadi mengatakan, selesainya konflik pertanahan berkat sinergi dan kolaborasi Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Dalam hal ini, kerja sama dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komando Resor Militer (Danrem), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatra Selatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Bupati dan seluruh perangkat termasuk kepolisian, kejati, dan BPN yang terus bahu membahu menyelesaikan masalah ini yang sudah begitu lama dan mudah2an sudah tidak ada lermasalahan tanah lagi, semuanya sudah bisa bekerja untuk meningkatkan ekonomi," tuturnya.
Penyelesaian konflik pertanahan bukanlah hal yang mudah. Oleh sebab itu, Menteri Hadi mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar tanah yang telah disertifikasi dapat dimanfaatkan secara adil dan optimal. Dengan begitu dapat meminimalisasi risiko terulangnya konflik yang diakibatkan adanya perselisihan pemanfaatan lahan.
Agar pemanfaatan lahan lebih optimal, masyarakat juga dibimbing cara menanam hingga bisa tumbuh, panen dan diberdayakan oleh koperasi.
"Saya yakin ekonomi di sini bisa segera tumbuh bersamaan dengan proses penanaman kelapa sawit di tanah Bapak Ibu sekalian," pungkas Hadi Tjahjanto.
Turut mendampingi Menteri Hadi dalam kunjungan kerjanya, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Selatan, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru; Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni beserta jajaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)