Solo: Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, mendapatkan pasokan 17.280 liter Minyakita untuk didistribusikan ke tiga pasar tradisional setempat.
"Kita dapat 17.280 liter Minyakita dari Kemendag. Nanti kita alokasikan untuk tiga pasar tradisional di Solo, Pasar Gede, Pasar Legi dan Pasar Nusukan," papar Kepala Dinas Perdagangan Solo, Heru Sunardi, di Solo, Selasa, 21 Februari 2023.
Terkait dengan distribusi jatah Minyakita di tiga pasar tradisional tersebut, akan dilakukan 10 pedagang sebagai penjual. Seperti diketahui, Pasar Nusukan, Pasar Legi, dan Pasar Gede merupakan pasar di bawah monitoring atau pantauan langsung Kementerian Perdagangan.
Setelah dipilih 10 pedagang, mereka akan menerima Minyakita dari PT yang menjadi rekanan Kementerian Perdagangan. Masing-masing pedagang menerima tujuh kardus per minggunya.
"Per kardus isinya 12 liter. Jadi misalkan tiga hari sudah habis, pedagang tidak bisa langsung ambil tapi menunggu sekitar satu minggu dulu," imbuhnya.
Dia menambahkan, pemilihan pedagang yang bisa menjual Minyakita dari Kementerian Perdagangan itu diperoleh dari beberapa kriteria. Di antaranya pedagang memiliki aplikasi Simira yang bisa diunduh dari Kementerian Perdagangan.
"Aplikasi itu untuk monitoring oleh Kementerian (Kementerian Perdagangan). Mereka juga tidak boleh menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liter. Jika pedagang itu kedapatan nekat menjual di atas HET, pemerintah akan menindak tegas dengan tidak lagi mengirimkan stok Minyakita untuk pedagang itu," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Solo: Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, mendapatkan pasokan 17.280 liter Minyakita untuk didistribusikan ke
tiga pasar tradisional setempat.
"Kita dapat 17.280 liter Minyakita dari Kemendag. Nanti kita alokasikan untuk tiga pasar tradisional di Solo, Pasar Gede, Pasar Legi dan Pasar Nusukan," papar Kepala Dinas Perdagangan Solo, Heru Sunardi, di Solo, Selasa, 21 Februari 2023.
Terkait dengan distribusi jatah Minyakita di tiga pasar tradisional tersebut, akan dilakukan 10 pedagang sebagai penjual. Seperti diketahui, Pasar Nusukan, Pasar Legi, dan Pasar Gede merupakan pasar di bawah monitoring atau pantauan langsung Kementerian Perdagangan.
Setelah dipilih 10 pedagang, mereka akan menerima Minyakita dari PT yang menjadi rekanan Kementerian Perdagangan. Masing-masing pedagang
menerima tujuh kardus per minggunya.
"Per kardus isinya 12 liter. Jadi misalkan tiga hari sudah habis, pedagang tidak bisa langsung ambil tapi menunggu sekitar satu minggu dulu," imbuhnya.
Dia menambahkan, pemilihan pedagang yang bisa menjual Minyakita dari Kementerian Perdagangan itu diperoleh dari beberapa kriteria. Di antaranya pedagang memiliki aplikasi Simira yang bisa diunduh dari Kementerian Perdagangan.
"Aplikasi itu untuk monitoring oleh Kementerian (Kementerian Perdagangan). Mereka juga tidak boleh menjual melebihi
harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liter. Jika pedagang itu kedapatan nekat menjual di atas HET, pemerintah akan menindak tegas dengan tidak lagi mengirimkan stok Minyakita untuk pedagang itu," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)