Palu: Seorang anak di bawah umur menjadi korban asusila di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pahitnya, perempuan berinisial RO itu disetubuhi 11 orang.
Kasus tersebut ditangani Polda Sulawesi Tengah. Mereka menyebut gadis yang menjadi korban asusila 11 orang ini bukan masuk dalam kasus pemerkosaan, tetapi persetubuhan.
Alasan polisi sebut kasus persetubuhan
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan alasannya menyebut kasus ini layak masuk kasus persetubuhan. Menurutnya, tidak ada unsur pemaksaan terhadap korban dalam kasus ini.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah" ujar Agus dilansir dari Antara, Rabu, 31 Mei 2023.
Pada kesempatan itu, Agus memastikan kasus ini terjadi sejak April 2022. Kemudian, kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan di Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.
Menurut keterangan korban, ia mendapat perlakuan buruk tersebut dalam waktu sepuluh bulan. Ia mengalaminya dalam waktu sepuluh bulan.
"Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata Agus.
Sementara itu, polisi telah menetapkan 10 tersangka dari 11 laki-laki yang dilaporkan. Kesepuluh tersangka itu, yakni HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Salah satu pelaku diduga anggota Polri belum jadi tersangka
Sedangkan satu pria tersisa merupakan oknum anggota Polri. Namun, ia masih dalam tahap pemeriksaan. Ia juga belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.
"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," ucapnya.
Berdasarkan kasus tersebut polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut," kata Kapolda.
Palu: Seorang anak di bawah umur menjadi korban
asusila di Kabupaten Parigi Moutong,
Sulawesi Tengah. Pahitnya, perempuan berinisial RO itu disetubuhi 11 orang.
Kasus tersebut ditangani Polda Sulawesi Tengah. Mereka menyebut gadis yang menjadi korban asusila 11 orang ini bukan masuk dalam kasus
pemerkosaan, tetapi persetubuhan.
Alasan polisi sebut kasus persetubuhan
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan alasannya menyebut kasus ini layak masuk kasus
persetubuhan. Menurutnya, tidak ada unsur pemaksaan terhadap korban dalam kasus ini.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah" ujar Agus dilansir dari
Antara, Rabu, 31 Mei 2023.
Pada kesempatan itu, Agus memastikan kasus ini terjadi sejak April 2022. Kemudian, kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan di Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.
Menurut keterangan korban, ia mendapat perlakuan buruk tersebut dalam waktu sepuluh bulan. Ia mengalaminya dalam waktu sepuluh bulan.
"Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata Agus.
Sementara itu, polisi telah menetapkan 10 tersangka dari 11 laki-laki yang dilaporkan. Kesepuluh tersangka itu, yakni HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Salah satu pelaku diduga anggota Polri belum jadi tersangka
Sedangkan satu pria tersisa merupakan oknum anggota Polri. Namun, ia masih dalam tahap pemeriksaan. Ia juga belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.
"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," ucapnya.
Berdasarkan kasus tersebut polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut," kata Kapolda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)