Serang: Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menggelar Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu nya di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun Serang. Yandri mengundang kepala desa dengan menggunakan kop surat resmi kementerian.
Perwakilan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi), Riki, mengatakan acara itu dinilai rawan muatan politis lantaran istri Yandri, Ratu Zakiyah berkapasitas sebagai calon Bupati Serang.
"Saya berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menghentikan atau setidak-tidaknya mengawasi kegiatan tersebut," kata Riki dalam keterangan pers, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Yandri mengundang sejumlah kepala desa, sekretaris desa, ketua RT/RW, hingga kader PKK dan Posyandu di wilayah Kramat Watu, Kabupaten Serang.
Acara ini sekaligus menjadi syukuran Hari Santri yang dirangkai dalam satu peringatan.
Surat resmi ini menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, lengkap dengan tanda tangan resmi Yandri dan stempel kementerian. Narasi di dalamnya menunjukkan kehadiran para undangan dalam kapasitas formal, meski acara tersebut jelas bersifat pribadi dan keluarga.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegur keras tindakan tersebut.
"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kepada saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian," kata Mahfud lewat akun instagramnya.
Mahfud menggarisbawahi bahwa jika benar surat itu dikeluarkan untuk acara pribadi, maka tindakan tersebut keliru. Ia menegaskan hal tersebut sebagai pelanggaran atau kesalahan pejabat publik.
"Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," tegas Mahfud.
Teguran dari Mahfud ini mencerminkan pentingnya integritas dalam penggunaan simbol-simbol negara. Meskipun acara tersebut penting secara pribadi bagi Yandri, penggunaan kop surat resmi kementerian untuk urusan pribadi dianggap mencederai etika birokrasi dan mengaburkan batas antara kepentingan publik dan pribadi.
Yandri dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024. Kemudian pada hari yang sama, Yandri langsung menggunakan surat kementerian untuk kepentingan pribadi.
Serang: Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menggelar Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu nya di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun Serang. Yandri mengundang kepala desa dengan menggunakan kop surat resmi kementerian.
Perwakilan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi), Riki, mengatakan acara itu dinilai rawan muatan politis lantaran istri Yandri, Ratu Zakiyah berkapasitas sebagai calon Bupati Serang.
"Saya berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menghentikan atau setidak-tidaknya mengawasi kegiatan tersebut," kata Riki dalam keterangan pers, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Yandri mengundang sejumlah kepala desa, sekretaris desa, ketua RT/RW, hingga kader PKK dan Posyandu di wilayah Kramat Watu, Kabupaten Serang.
Acara ini sekaligus menjadi syukuran Hari Santri yang dirangkai dalam satu peringatan.
Surat resmi ini menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, lengkap dengan tanda tangan resmi Yandri dan stempel kementerian. Narasi di dalamnya menunjukkan kehadiran para undangan dalam kapasitas formal, meski acara tersebut jelas bersifat pribadi dan keluarga.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegur keras tindakan tersebut.
"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kepada saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian," kata Mahfud lewat akun instagramnya.
Mahfud menggarisbawahi bahwa jika benar surat itu dikeluarkan untuk acara pribadi, maka tindakan tersebut keliru. Ia menegaskan hal tersebut sebagai pelanggaran atau kesalahan pejabat publik.
"Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," tegas Mahfud.
Teguran dari Mahfud ini mencerminkan pentingnya integritas dalam penggunaan simbol-simbol negara. Meskipun acara tersebut penting secara pribadi bagi Yandri, penggunaan kop surat resmi kementerian untuk urusan pribadi dianggap mencederai etika birokrasi dan mengaburkan batas antara kepentingan publik dan pribadi.
Yandri dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024. Kemudian pada hari yang sama, Yandri langsung menggunakan surat kementerian untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)